Deretan Polemik Royalti Lagu Bilang Saja, Berujung Kemenangan Agnez Mo

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Gaya Agnez Mo di Video Klip Party in Bali
Foto: YouTube/Agnez Mo
Jakarta - Setelah hiruk-pikuk persoalan royalti, kini giliran Ari Bias kembali membahas perkaranya dengan Agnez Mo. Ya, terakhir adalah menunggu hasil putusan kasasi yang dilayangkan Agnez Mo ke Mahkamah Agung (MA).

Pagi ini, Ari Bias membuat sebuah unggahan di Whatsapp Stories-nya dengan memberikan kisi-kisi terkait putusan kasasi, dilihat detikcom, Kamis (14/8/2025).

Dalam unggahan itu Ari menjelaskan bahwa perkaranya ini telah selesai dengan hasil putusan yaitu kasasi dari Agnez Mo dikabulkan.

Tapi sebelum itu, perjuangan dan perjalanan Ari Bias dalam mendapatkan royaltinya cukup panjang. 2 tahun Ari Bias berusaha.

1. Curhat Ari Bias soal gak dapat royalti

Pada 2023, Ari Bias muncul ke publik dan menceritakan bahwa ia tak sama sekali mendapat royalti atas beberapa lagunya. Salah satunya Bilang Saja yang dipopulerkan Agnez Mo.

Ari Bias bergabung dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan sempat melarang menyanyikan lagu-lagu ciptaannya. Larangan itu ditujukan pada penyanyi atas lagu-lagunya termasuk ke Agnez Mo.

2. Melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi

Setelah beberapa tahun mencari jawaban atas royalti lagunya, Ari Bias belum merasa puas. Ia berkunjung ke LMKN atau LMK namun tak mendapat jawaban atas 'mandeknya' royalti lagu-lagunya.

Sampai akhirnya pada 2 Mei 2024 ia melayangkan somasi ke Agnez Mo untuk meminta ganti rugi atas pemakaian lagu Bilang Saja yang menurutnya tanpa izin.

Beberapa kali somasi dari Ari Bias pun tak menuai jawaban dari Agnez Mo.

3. Ari Bias mengambil langkah hukum pidana

Karena tak ada jawaban, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024. Ia hadir memboyong kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Laporan ini terdaftar dalam LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

4. Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat

Tepat 19 September 2024, Ari Bias bertandang ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat melayangkan gugatannya ke penyanyi Tanah Air, Agnez Mo. Dengan berbekal berkas bukti-bukti, Ari Bias percaya diri dengan niatnya itu.

Gugatan diterima dan terdaftar pada nomor Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan Agnez Mo sebagai tergugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja milik Ari Bias.

Ya dasar gugatannya dari bukti manggung Agnez Mo di sejumlah acara yang katanya saat itu dia gak izin dulu ke Ari Bias.

5. Putusan Pengadilan Niaga yang meminta Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar

Lalu pada 30 Januari 2025, putusan keluar. Agnez Mo dinyatakan bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang digugat.

6. Agnez Mo mengajukan kasasi atas putusan sidang

Gak mau asal bayar atau jadi pihak yang kalah, Agnez Mo mencari jalan keluar dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025.

Sampai saat ini belum diketahui kuasa hukum atau pihak terkait yang membantu Agnez Mo mengurus masalah ini.

7. Kasasi dikabulkan, Agnez Mo menang atas lagu Bilang Saja

Tepat 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan dan menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.


(pig/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO