Bantah Royalti Ari Lasso Cuma Ratusan Ribu, WAMI: Sesuai Jumlahnya

Lewat pernyataannya di Instagram, Rabu (13/8/2025), WAMI menegaskan perhitungan dan distribusi royalti ke Ari Lasso sesuai aturan dan data yang sah.
"Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima Bapak Ari Lasso," tulis WAMI.
"Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya," klaim WAMI.
WAMI juga menjelaskan angka Rp 700 ribuan yang diunggah Ari itu ternyata cuma untuk periode distribusi Juli 2025, bukan total setahun penuh.
"Data nominal yang diterima Bapak Ari Lasso bukan merupakan nominal Rp765.594 yang terdapat pada unggahan beliau di tanggal 11 dan 12 Agustus 2025," kata WAMI.
Ari Lasso sebelumnya memposting surat dari WAMI tertanggal 28 Juli 2025. Dalam unggahan itu, ia heran kenapa dari puluhan juta royalti yang disetor ke LMK, yang sampai ke dia malah cuma ratusan ribu.
Yang bikin makin bingung, ada transfer ke nama yang bahkan gak dia kenal, Mutholah Rizal.
"Saya bingung membaca dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu, saya telepon sahabat Saya Mas Meidy Aquarius yang sempat di WAMI, dia pun juga bingung, dan menjawab gue sudah enggak di Wami.... kekonyolan yang PALING HEBAT ADALAH ANDA TRANSFER KE Rekening 'Mutholah Rizal'," tulis Ari Lasso.
WAMI akhirnya mengakui ada kesalahan saat mengirim email laporan. Mereka mengklaim sudah langsung mengirim data yang benar beberapa menit setelahnya.
"Kami mohon maaf atas kesalahan ini," kata WAMI, sambil menegaskan kalau klarifikasi itu juga sudah disampaikan langsung ke Ari Lasso lewat surat resmi.
Baca juga: Tompi Cabut dari WAMI |
Mereka juga bilang laporan keuangan WAMI rutin diaudit tiap tahun oleh kantor akuntan publik. Hasilnya dipublikasikan di media cetak serta diunggah di website resmi mereka.
Plus, mereka janji bakal memperketat prosedur verifikasi dan sistem pengiriman supaya insiden salah kirim ini gak kejadian lagi.
Drama ini makin menyorot problem klasik pengelolaan royalti di Indonesia. Padahal, aturan mainnya udah jelas: royalti harus dibayar pengguna karya ke musisi lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang kemudian diawasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021.
(dar/ass)