Pakai Lagu Luar Negeri Juga Bayar Royalti!

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi Streaming Musik
Foto: shutterstock
Jakarta - Banyak yang masih belum paham mengenai penggunaan lagu dan pembayaran royaltinya nih. Alhasil mereka gak mengindahkan aturan bayaran royalti.

Lalu, belakangan para pelaku 'ketangkap basah' dan masuk dalam daftar oknum yang gak bayar royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Perihal ini, akhirnya banyak orang merasa enggan lagi menggunakan lagu Indonesia karena harus membayar royalti. Mereka akhirnya putar balik menggunakan lagu luar negeri yang dirasa gak perlu bayar royalti. Emang iya?

"Jadi pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), kepada detikcom, Jumat (1/8/2025).

"Iya itu kan kita collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara gitu. Jadi himbauannya itu adalah, pakai aja musik, bayar royalti, selesai," sambung Dharma Oratmangun.

Nah, yang masih bingung, sini detikcom jelasin.

Jadi, distribusi royalti performing rights selama ini ada tiga jenis. Pertama digital, yang meliputi pendapatan royalti dari layanan streaming sebagai sarana untuk menikmati lagu. Misalnya digital streaming platform.

Lalu, kedua ada non digital yang meliputi pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta ketika lagu mereka digunakan dalam pertunjukan publik. Misalnya seperti pertunjukan live di tempat-tempat umum lainnya termasuk resto. Atau memutar lagu di restoran dan lain-lain.

Ketiga ada overseas atau luar negeri, pembayaran royalti dari luar negeri terkait lagu-lagu musisi Indonesia yang diputar di sana. Termasuk konser musik musisi Tanah Air di luar negeri.

Overseas juga meliputi pembayaran atas lagu-lagu luar negeri yang dinyanyikan atau diputar di Indonesia. Nantinya pihak LMKN akan mengkolektif jumlah tersebut dan melaporkan kepada lembaga musik di tiap negara asal penyanyi.

Jadi, kalau kamu memutar musik luar negeri di cafe atau resto, tetap harus membayar royalti ya.

Lalu, jangan enggan membayar royalti, sebab itu adalah cara kita menghargai dan menyukai karya cipta para musisi.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO