Usai Dengar Pendapat Musisi, Baleg DPR Sebut RUU Hak Cipta Bisa Kelar Tahun Ini

Anggi Muliawati
|
detikPop
Baleg DPR RI menggelar rapat dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) terkait harmonisasi RUU tentang Hak Cipta. (Dwi R/detikcom)
Rapat Baleg DPR membahas RUU Hak Cipta. (Foto: Dwi R/detikcom)
Jakarta - Perdebatan panjang soal hak cipta dan royalti musik akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah para musisi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) duduk bareng dalam rapat dengan DPR, kini giliran Badan Legislasi (Baleg) memastikan revisi UU Hak Cipta akan segera dirampungkan tahun ini.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan bilang, proses harmonisasi aturan sudah berjalan dan tinggal dimantapkan sebelum masuk ke tahap pembahasan akhir. Optimis banget, ia bahkan menyebut kalau revisi ini bisa disahkan sebelum 2025 berakhir.

"Kalau dengan harmonisasi yang berjalan hari ini, kita mungkin sudah bisa memantapkan konsepsinya. Nanti kita akan kembalikan kepada pembahasan. Pembahasan itu kepada pengusul lagi nanti, dan itu dalam tahun ini memungkinkan (untuk disahkan)," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Bob Hasan, Baleg masih punya waktu sekitar satu bulan untuk merumuskan konsep final revisi UU Hak Cipta sebelum masa sidang berakhir. Ia optimis penyelesaiannya bisa rampung tahun ini juga.

"Iya (mungkin disahkan tahun ini), ya artinya setelah pembahasan, kan sekarang ini setelah harmonisasi dari kita, dari Baleg ini kan nanti ada sebagai inisiatif DPR dulu. Jadi kan masih ada waktu 1 bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025 ya," ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah soal sistem kolektivitas dan pembayaran royalti. Bob Hasan mengakui masih banyak celah di lapangan, terutama soal transparansi dan sistem digitalisasi yang belum mumpuni.

"Proses digitalisasi, dan kemudian bagaimana sih ini tingkat kolektivitas kalau dipertunjukkan. Nah, itu kan bagaimana posisi EO-nya dan sebagainya. Sebenarnya tinggal atur itunya saja kok," paparnya.

Perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi juga jadi salah satu isu yang ingin diselesaikan lewat revisi ini.

"Jadi itu kan yang menjadi satu perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi. Nah, itu sebenarnya, tinggal itu saja sebenarnya kita harmonisasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga organisasi besar di industri musik: VISI, AKSI, dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada Selasa (11/11).

Pertemuan itu membahas langkah konkret harmonisasi revisi UU Hak Cipta, termasuk pembenahan sistem royalti dan hak performa musisi di panggung. Beberapa nama besar di industri musik ikut hadir, seperti Armand Maulana (Ketua Umum VISI), Ariel NOAH (Wakil Ketua VISI), dan Piyu Padi Reborn (Ketua AKSI).


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO