Cafe Sampai Resto Pilih Putar Kicau Burung, LMKN: Itu Juga Ada Hak Terkait!

Ya, kamu gak salah baca. Mereka memilih untuk memutar suara burung untuk hiburan di cafe. Bukan lagi musik atau pun berniat untuk mengurus royaltinya.
Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) cukup tertawa ketika mendengar ini. Dengan santai ia memperbolehkan saja, tapi...
"Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik. Tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat itu atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta disitu," ujar Dharma Oratmangun kepada detikcom, Jumat (1/8/2025).
Nah fenomena pemutaran suara burung ini bukan berarti terbebas dari pembayaran royalti. Tapi suara burung yang diputar itu juga punya hak terkait karena ada yang merekam dan memproduksinya.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelas Dharma lagi.
Dharma Oratmangun cukup bingung dengan solusi yang dilakukan banyak orang demi menghindari pembayaran royalti. Bahkan sampai memilih untuk meninggalkan musik Indonesia.
Padahal, solusi terbaik adalah tetap mengkonsumsi musik sesuai kebutuhannya dan mentaati pembayaran royaltinya.
"Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang gitu?" tegas Dharma.
"Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di cafe atau di apa gitu, gak mau bayar haknya orang gitu. Itukan gak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita, gitu," lanjutnya.
So, buat kamu yang punya rumah makan, cafe dan semacamnya, pastikan tetap menyuguhkan yang terbaik dan jangan lupa membayarkan royalti ya!
(pig/dar)