Round-Up

Kelanjutan Perkara Gugatan Hak Cipta Ari Bias ke Agnez Mo

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Agnez Mo kandidat perempuan tercantk dunia
Agnez Mo (Foto: Instagram Agnez Mo)
Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias muncul lagi. Kali ini Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.

Yup, laporan itu diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan ini teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.

Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini nih guys.

Diketahui, Agnez Mo divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," ujar Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025).

Dalam hal ini Suradi memastikan, Bawas MA bakal memeriksa dan memastikan terlebih dahulu aduan tersebut.

"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelas Suradi.

Gak cuma itu aja, menyoal keputusan hukum yang dirilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) beberapa waktu lalu seakan mempertegas aturan performing rights saat ini. Yup, hal itu berisi sebuah penegasan ke para promotor dan EO untuk membayar, dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, dari situ izin lagu sudah otomatis diberikan.

Penegasan ini kemudian dijelaskan lagi oleh Candra Darusman selaku pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada waktu yang sama.

Alasan keputusan atau fatwa itu dirilis DJKI karena keributan yang ada sekarang antara penyanyi dan pencipta lagu guys. Bagi Candra Darusman, keputusan ini sebenarnya sudah ada dalam Undang Undang guys, hanya saja semakin dipertegas untuk memastikan tidak ada miss komunikasi lagi.

"Jadi dengan adanya fatwa hukum tadi ya pendapat tadi dari DJKI, itu pengadilan negeri semoga bisa mengacu ke situ. Semua kasus gitu di cek dulu, sudah mediasi belum? kalau belum ya mediasi dulu, kecuali pembajakan ya," jelas Candra Darusman.

Nah, berkaitan dengan hal ini apakah nantinya sidang putusan Agnez Mo dengan Ari Bias bakal berubah?

"Itu kan wewenang pengadilan ya. Paling tidak hakim bisa mengacu sekarang kepada ketentuan yang berlaku, yang belum dikeluarkan itu, keputusan hakim gimana, itu wewenang semua," papar Candra Darusman.

Yup, keputusan ini ada dalam website DJKI dan tertera jelas. Arahan dari DJKI pun meminta agar semua izin performing rights dari LMKN nih. So, menurut kamu gimana nih guys?


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO