DJKI Tegas soal Lisensi Lagu, Nasib Kasus Agnez Mo-Ari Bias Bisa Berubah?

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Makin Keren! Momen Agnez Mo Kulineran Bareng Keluarga dan Teman
Agnez Mo (Foto: Instagram)
Jakarta - Menyoal keputusan hukum yang dirilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) beberapa waktu lalu seakan mempertegas aturan performing rights saat ini. Yup, hal itu berisi sebuah penegasan ke para promotor dan EO untuk membayar, dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, dari situ izin lagu sudah otomatis diberikan.

Penegasan ini kemudian dijelaskan lagi oleh Candra Darusman selaku pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Alasan keputusan atau fatwa itu dirilis DJKI karena keributan yang ada sekarang antara penyanyi dan pencipta lagu guys. Bagi Candra Darusman, keputusan ini sebenarnya sudah ada dalam Undang Undang guys, hanya saja semakin dipertegas untuk memastikan tidak ada miss komunikasi lagi.

"Jadi dengan adanya fatwa hukum tadi ya pendapat tadi dari DJKI, itu pengadilan negeri semoga bisa mengacu ke situ. Semua kasus gitu di cek dulu, sudah mediasi belum? kalau belum ya mediasi dulu, kecuali pembajakan ya," jelas Candra Darusman.

Nah, berkaitan dengan hal ini apakah nantinya sidang putusan Agnez Mo dengan Ari Bias bakal berubah?

"Itu kan wewenang pengadilan ya. Paling tidak hakim bisa mengacu sekarang kepada ketentuan yang berlaku, yang belum dikeluarkan itu, keputusan hakim gimana, itu wewenang semua," papar Candra Darusman.

Yup, keputusan ini ada dalam website DJKI dan tertera jelas. Arahan dari DJKI pun meminta agar semua izin performing rights dari LMKN nih. So, menurut kamu gimana nih guys?


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO