Vidi Aldiano Anggap Gugatan Rp 24,5 M Tak Berdasar, Keenan Nasution Kasih Paham

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
vidi aldiano di final hijab hunt 2024
Vidi Aldiano (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta - Sidang lanjutan perkara hak cipta lagu Nuansa Bening yang melibatkan musisi Vidi Aldiano sebagai tergugat kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025). Gugatan diajukan oleh para pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, terkait penggunaan lagu tersebut tanpa izin.

Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, menyampaikan sidang hari ini masih berfokus pada aspek legalitas dari tim hukum tergugat.

"Agenda sidang hari ini sudah berjalan sekira pukul 11 kurang, kemudian dihadiri oleh para kuasa hukum. Kemudian agenda sidang hari ini masih berkaitan dengan pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," ujar Tiffany dalam wawancara daring di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan tim kuasa hukum Vidi Aldiano baru secara resmi mendaftarkan surat kuasa mereka di sidang kali ini.

"Karena pada minggu lalu mereka belum mendaftarkan surat kuasanya ke pengadilan, jadi hari ini mereka mendaftarkan, mereka sudah sah sebagai kuasa hukum Vidi Aldiano. Mereka juga sudah menunjukkan KTP asli dari prinsipal mereka," tambahnya.

Tiffany juga mengonfirmasi hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pihak Vidi maupun kuasa hukumnya kepada pihak Keenan dan Rudy.

"Selama seminggu ini belum ada komunikasi dari pihak Vidi, maupun dari kuasanya kepada kami maupun ke klien kami, Pak Keenan Nasution dan Pak Rudi," jelasnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Vidi Aldiano yang menyebut gugatan senilai Rp 24,5 miliar tidak berdasar, Tiffany memberikan klarifikasi nilai gugatan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Ya gak apa-apa, sah-sah aja kalau dia bilang gak ada dasar atau apa, yang penting kan dia harus bisa sampaikan yang gak ada dasarnya itu di mana. Kalau Rp24,5 miliar kan kita bisa lihat, undang-undang pun sudah mengeluarkan di Pasal 113 UU Hak Cipta, di situ Rp 500 juta untuk setiap kali pertunjukan, ya tinggal kita kalikan aja kan. Kemudian di 2002 kan juga ada Rp 1 miliar di setiap kali pertunjukan," terang Tiffany.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Vidi, Yakup Hasibuan, yang menyebut gugatan itu harus diuji objektifitasnya.

"Artinya kan kita bisa kalikan, jadi tidak mendasarnya itu di mana. Kalau misalnya selain Rp 24,5 miliar ya sampaikan, yang mana yang tidak mendasar. Mungkin dari kuasa hukumnya akan menyampaikan pada waktunya nanti di jawaban mereka, ya monggo aja, saya akan lihat nanti," pungkas Tiffany.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yang akan disampaikan melalui sistem e-court.


(fbr/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO