Lesti Kejora Dipolisikan Terkait Hak Cipta

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Lesti Kejora
Lesti Kejora dilaporkan terkait hak cipta Foto: Instagram @lestikejora
Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduh melakukan pelanggaran hak cipta.

Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu atau musisi YD.

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (20/5/2025).

Laporan terhadap Lesti Kejora itu dibuat pada Sabtu (18/5). Lesti Kejora dipolisikan terkait Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lesti Kejora diduga melakukan cover lagu milik korban dan diunggahnya ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa seizin korban selaku pemilik lagu.

"Kemudian kejadian berawal pada tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.



Awal mula laporan itu karena Lesti Kejora mengcover beberapa lagu milik Yoni Dores. Lagu itu diunggah Lesti ke akun Youtubenya tanpa meminta izin ke Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta atas beberapa lagu.

Hal itu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM. Dalam laporannya, pihak Yoni Dores turut membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik pertama flashdisk, pernyataan dari publisher dan print out cover lagu.

"Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman," tuturnya.


(pig/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO