Round Up
Sederet Bukti Yoni Dores untuk Laporkan Lesti soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam laporannya, Yoni Dores turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya adalah flashdisk yang berisi materi lagu, surat pernyataan dari pihak publisher, dan cetakan digital dari cover lagu yang dibawakan Lesti.
"Ada 1 buah flashdisk, kemudian ada sebuah pernyataan dari publisher dan print out cover lagu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Menurut keterangan yang diterima kepolisian, Yoni Dores menyebut Lesti Kejora telah menyanyikan lagu ciptaannya sejak tahun 2018 tanpa izin.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang," terang Kombes Pol Ade Ary.
Lebih lanjut, Yoni Dores menuding lagu-lagu tersebut diunggah ke sejumlah platform digital tanpa sepengetahuannya.
"Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Lesti Kejora terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(ahs/mau)