Posan Tobing Beraksi Usai Nama Kotak Jadi Hak Milik Cella Cs

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Posan Tobing
(Foto: Ahsan/detikcom) Posan Tobing
Jakarta -

Mantan drummer Kotak, Posan Tobing, masih belum terima nih dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Sleman baru-baru ini. Putusan itu menegaskan bahwa nama band Kotak milik Cella cs.

Putusan PT Sleman itu juga menguatkan hasil sidang dari Pengadilan Negeri Sleman pada 15 Mei 2025. Dari hasil itu menentukan bahwa kepemilikan brand dan nama band Kotak jatuh ke tangan Cella, Chua dan Tantri.

Berkaitan dengan ini, Posan masih terus berupaya menindaklanjutinya. Ia menegaskan bahwa hasil putusan yang di-share Cella cs bohong.

Posan bersama tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang, bakal beraksi lagi. Deretan mantan personel Kotak lainnya seperti Icez dan Pare juga ikut dalam langkah ini.

"Posan Tobing, Icez dan Pare bakal klarifikasi mengenai hasil putusan Pengadilan Negeri terkait Kotak band yang simpang siur diberitakan," kata Posan Tobing dalam pesan yang disampaikan ke detikcom, Selasa (20/5/2025).

Diketahui, pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman. Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band Kotak. Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya Kotak saat mengikuti ajang Dream Band.

Pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.

Gak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.

(pig/aay)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO