Nama Kotak Paten! Menang Banding di Pengadilan

Semua ini ditegaskan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut.
Nah kalau kamu belum tahu, gugatan ini pertama kali didaftarkan oleh PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Mengenai hal ini, personel Kotak patut berbangga diri. Dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (15/5/2025), gitaris Kotak, Cella, menyampaikan perasaannya.
"Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. Kotak bukan sekadar band. Ini rumah bagi idealisme dan energi panggung kami," ujar Cella.
Gak cuma Cella aja, rupanya sang vokalis, Tantri, turut angkat bicara.
"Kami tahu pertarungan hukum ini mengundang banyak opini. Tapi kami percaya bahwa musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun," tutur Tantri.
Sementara itu, Chua menyampaikan rasa terima kasih kepada para Kerabat Kotak yang merupakan sebutan untuk fans Kotak nih.
"Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian," tutur Chua.
Yup, sengketa hukum yang melibatkan band Kotak ini memang menjadi sorotan penting di industri kreatif, khususnya musik.
Beberapa waktu lalu, kasus ini menyisakan sejumlah catatan berharga yang seharusnya menjadi perhatian para pelaku industri, mulai dari musisi hingga pengelola manajemen.
Selamat ya untuk Kotak!
(pig/pus)