4 Poin Gugatan Para Musisi soal UU Hak Cipta ke MK

Kalau dicek di laman MK, uji materi ini melibatkan 29 musisi sebagai pemohon. Deretan nama besar ikut ambil bagian, termasuk Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.
Apa Sih yang Diperjuangkan VISI?
Melalui unggahan di Instagram, VISI menegaskan mereka ingin keadilan bagi semua pelaku industri musik.
"Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.
VISI berharap langkah uji materi ini bisa memberikan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia, sekaligus menjawab beberapa pertanyaan besar seputar royalti dan hak cipta.
Poin-Poin yang Dipermasalahkan VISI:
1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
2. Siapa saja yang secara hukum berkewajiban membayar royalti performing rights?
3. Bolehkah ada pihak yang memungut dan menentukan tarif royalti di luar LMKN dan aturan Peraturan Menteri?
4. Jika ada wanprestasi pembayaran royalti, apakah ini masuk ranah pidana atau perdata?
Intinya, VISI ingin mencari jawaban yang lebih jelas soal mekanisme royalti agar para musisi tidak lagi bingung atau dirugikan.
Baca juga: Pernyataan VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK |
Ada Hubungannya dengan Kasus Agnez Mo?
Pergerakan VISI ini juga datang di tengah panasnya kisruh antara Ari Bias dan Agnez Mo soal hak cipta. Ari Bias, sebagai pencipta lagu, menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tapi Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Walaupun VISI tidak menyebut kasus ini secara langsung, bisa jadi persoalan royalti yang mereka pertanyakan memang berkaitan dengan polemik semacam ini.
(dar/tia)