Pernyataan VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK

Vibrasi Suara Indonesia atau VISI yang merupakan sebuah organisasi para musisi Tanah Air telah menyambangi Mahkamah Konstitusi atau MK untuk mengajukan uji materi soal Undang-undang Hak Cipta.
Ya, jika dilihat lagi dalam laman situs MK, maka uji materi VISI terdaftar di sana dengan 29 nama musisi sebagai pemohon. Deretannya ada Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly Padi Reborn, Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, David Bayu dan masih banyak lagi.
Dalam hal ini VISI pun memberikan penjelasan melalui unggahan mereka di Instagram, dilihat detikpop, Selasa (11/3/2025). Berikut pernyataan VISI mengenai uji materiel yang mereka ajukan.
Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi terhadap 5 pasal di UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014.
Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia dapat mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materiel ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah yang konstruktif untuk menciptakan kepastian hukum dalam industri musik Indonesia.
Kami percaya, kita semua sama-sama memimpikan dunia musik Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Mari menuju ke sana, bersama-sama.
Lebih lanjut, VISI juga menjelaskan poin-poin yang mereka sampaikan dalam uji materi itu.
1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
3. Bisakan orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
4. Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Dalam unggahan selanjutnya, VISI menjelaskan maksud dan tujuan mereka untuk mencari solusi dan jawaban atas masalah yang terjadi saat ini.
Ya, saat ini kisruh antara Ari Bias sebagai pencipta lagu dengan Agnez Mo memang belum berujung. Meski Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan gugatan Hak Cipta, namun Agnez Mo tak mau menyerah begitu saja. Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: Suara Musisi Pecah, Ada VISI dan AKSI |
(pig/dar)