Pihak Ari Bias Tegaskan Rp 1,5 M Bukan Royalti, tapi Denda Buat Agnez Mo

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum pencipta lagu Ari Bias, denda tersebut bukanlah royalti, melainkan penalti atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga aksi panggung Agnez Mo.
Setiap konser dikenai denda Rp 500 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait putusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Itu bukan royalti, sekali lagi, itu bukan royalti," tegas Minola dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Banyak yang bertanya-tanya, kenapa penyanyi yang harus membayar denda dan bukan event organizer (EO)?
Minola menjelaskan menurut Undang-Undang Hak Cipta, yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu dalam pertunjukan adalah pelaku pertunjukan itu sendiri, dalam hal ini Agnez Mo sebagai penyanyi.
"EO itu hanya pihak yang membantu menyelenggarakan acara. Tapi yang mempertunjukkan lagu adalah penyanyi. Jadi, penyanyi yang bertanggung jawab untuk meminta izin kepada pencipta lagu," ujar Minola.
Kasus ini bisa jadi wake-up call buat semua musisi dan penyelenggara konser di Indonesia. Meski sudah sering terjadi, isu hak cipta dan izin penggunaan lagu dalam pertunjukan masih sering dianggap remeh.
(fbr/dar)