Pelajaran dari Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias, Hak Cipta Itu Apa Sih?

Dicky Ardian
|
detikPop
Ilustrasi tempat kursus musik di Bandung.
Foto: Istimewa
Jakarta - Dunia musik Indonesia kembali dihebohkan dengan persoalan hak cipta, setelah pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah dan harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Masalah ini kembali menegaskan betapa pentingnya hak cipta bagi para musisi dan pencipta lagu. Tapi, sebenarnya apa sih hak cipta itu?


Apa yang Dimaksud Hak Cipta?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 1 menyebutkan:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, hak cipta adalah hak penuh yang dimiliki oleh pencipta terhadap karya mereka. Hak ini bukan cuma berlaku buat lagu, tapi juga karya sastra, ilmu pengetahuan, hingga karya berbasis imajinasi dan keterampilan.


Kenapa Hak Cipta Itu Penting?

Hak cipta berfungsi untuk melindungi karya kreator agar mereka tetap mendapatkan manfaat dari hasil jerih payah mereka. Ada dua hak utama dalam hak cipta:

1.⁠ ⁠Hak Moral

Untuk memenuhi hak moral, nama pencipta harus tetap dicantumkan, baik itu nama asli atau nama samaran. Pencipta juga bebas mengubah, memodifikasi, atau mempertahankan karyanya.

2.⁠ ⁠Hak Ekonomi

Pemilik hak cipta berhak atas royalti dari penggunaan karyanya. Hak cipta melindungi karya dari penggandaan, distribusi, adaptasi, dan aransemen tanpa izin.

Intinya, kalau seseorang memakai karya tanpa izin, apalagi untuk kepentingan komersial, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.


Pelajaran dari Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias

Kasus Agnez Mo ini jadi pengingat penting hak cipta itu bukan main-main. Pencipta lagu punya hak penuh atas karya mereka, dan penggunaannya harus dengan izin serta perjanjian yang jelas.

Musisi atau siapa pun yang ingin membawakan lagu orang lain wajib memahami aturan ini, supaya tidak terseret masalah hukum seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Jadi, kalau kamu seorang kreator, pastikan karyamu terlindungi. Dan kalau mau menggunakan karya orang lain, jangan lupa minta izin.

Respect karya, respect kreator!


(dar/nu2)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO