Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 M pada Ari Bias Imbas Bawakan Lagu Tanpa Izin

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Ari Bias
(Kiri-kanan) Badai eks Krispatih, Ari Bias, Minola Sebayang, dan Piyu Pagi Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta - Polemik soal pemakaian lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja oleh Agnes Mo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Berdasarkan putusan tersebut, Agnez Mo harus membayar sebesar Rp 1,5 M pada Ari Bias.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 M," ungkap Minola Sebayang.

Angka Rp 1,5 M diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, Konsep tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, Rp 500 juta, total Rp 1,5 miliar," jelas Minola Sebayang.

Besaran denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.


(ahs/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO