Round Up
Hasil Sidang I Konflik Royalti-Pelanggaran Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo

Permintaan Ari Bias agar Agnez Mo membayar royalti lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan penyanyi tersebut dalam konser live berlanjut ke persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
Sidang pertama ini beragendakan pembuktian dan saksi yang didatangkan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) juga akademisi Universitas Indonesia. Ari Bias hadir ditemani kuasa hukum Minola Sebayang, sementara Agnez Mo hanya diwakili pengacaranya Margareth Taria Situmorang.
Dalam sidang terungkap, Agnez Mo memang benar belum mendapatkan lisensi dari Ari Bias untuk menyanyikan lagu Bilang Saja di konsernya. Si pencipta lagu juga terbukti belum menerima haknya dalam bentuk bayaran.
"Kalau dari Pak Joni Wongkar LMKN sampai hari ini belum ada lisensi dan pembayaran dari penggunaan lagu Bilang Saja dalam konser-konser Agnez Mo. Itu berarti melanggar aturan hukum," ujar Minola Sebayang usai sidang.
Minola Sebayang kemudian mengutip pendapat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang. Yang bertanggung jawab atas konflik royalti ini bukan hanya penyelenggara acara konser tapi juga penyanyi.
Dari pihak Ari Bias, mereka keukeuh untuk meminta pihak Agnez Mo membayarkan royalti. Sementara pelantun Matahariku itu menyebut seluruh pembayaran dibebankan ke penyelenggara.
"Jadi kita liat aja bagaimana mekanisme persidangan ini berpendapat lain. Misalnya Agnez Mo dianggap tidak bertanggung jawab, tapi yang bertanggung jawab adalah penyelenggara, (maka) itu juga merupakan bukti baru buat kami untuk menagih kepada penyelenggara (atau) siapa pun. Karena aturannya sudah jelas dikatakan bahwa yang bertanggung jawab berkewajiban hukum itu bisa siapa saja bisa termasuk penyanyinya. Jadi kalo ada pembatasan seolah-olah penyanyi itu bebas menyanyikan lagu tanpa izin, lalu itu dibebankan jadi urusan EO, itu tidak benar," paparnya.
![]() |
"Kalau pasal 23 ayat 5 dikatakan itu siapapun boleh membawakan karya cipta asal bayar, itu juga tidak benar. Pasal 9 mengatur hak ekonomi pencipta, sementara pasal 23 mengatur hak ekonomi pertunjukan, jadi ini dua hal yang berbeda," jelas Minola.
Pihak Agnez Mo menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan kooperatif. Dijelaskan kuasa hukumnya, penyanyi dan aktris sinetron era tahun 2000an itu juga terbilang santai menjalani kasus ini.
Margareth menyebut kliennya akan taat pada Undang-Undang. Namun, tidak bisa memastikan apakah di sidang selanjutnya Agnez Mo bisa hadir lantaran saat ini tidak sedang ada di Indonesia.
"(Sikap Agnez) masih biasa aja sih. Santai aja. Dia taat Undang Undang. Selama ini setiap kerja sama gak pernah ada masalah, karena kita tahu aturan. Jadi dia tahu posisi, gak mungkin juga dia melanggar aturan, karena baru kali ini aja kita ada masalah. Dia gak minta apa-apa sih karena kan sebenarnya kepentingan gugatan itu adalah penggugat, karena Agnez sendiri gak tahu kalau pada akhirnya dia digugat seperti ini," jelas Margareth.
Sebelumnya, Agnez Mo disebut tidak memberikan itikad baik usai Ari Bias melayangkan somasi tengah tahun ini. Berujung pada laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias.
Dalam penuturannya, masalah ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam live concert beberapa waktu lalu. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias. Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.