Promotor Gak Bayar Royalti, WAMI Lapor DJKI

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ultra Beach Bali
Foto: Ultra Beach Bali
Jakarta - Wahana Musik Indonesia atau WAMI, resmi melaporkan deretan promotor yang belum bayar royalti sampai sekarang nih. Laporannya masuk pada 2 Desember 2024 ke DJKI, Kemenkum.

Hal ini diunggah WAMI ke Instagram mereka dengan mencantumkan alasan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen untuk membela hak para pencipta lagu dan menegakkan hukum hak cipta di Indonesia," ujar WAMI dalam keterangan unggahannya, dilihat detikpop, Rabu (11/12/2024).

Gak cuma itu aja guys, WAMI juga meminta agar para promotor tertib membayar royalti dengan tertib ke mereka nih.

"Yuk, dukung ekosistem musik yang sehat! Kalau kamu promotor atau penyelenggara acara, jangan lupa urus lisensinya ke LMK seperti WAMI, ya," sambung WAMI.

Adapun laporan WAMI ke promotor-promotor yang belum membayar royalti sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Nah WAMI pun mengklaim bahwa ini tindakan tegas dari mereka ke pihak promotor nih guys.

Untuk pasal yang disangkakan ini memiliki ancaman denda paling banyak Rp 500 juta dan Pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun serta ganti rugi dari pemegang hak cipta.

Dari laporan ini, WAMI masih belum menjelaskan promotor mana saja yang dilaporkan karena belum bayar royalti guys. Jadi kita tunggu aja ya.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO