Penjelasan Ari Bias Larang Agnez Mo Bawakan Lagunya dan Minta Bayar Rp 1,5 M

Saat itu Ari Bias ditemani kuasa hukumnya, Mario menjelaskan gugatan uang Rp 1,5 miliar yang dilayangkan ke Agnez Mo.
Hm, uang itu buat bayar apa aja sih?
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Sanggupkah Agnez Mo? |
Mario ngejelasin nih guys, uang dengan nilai Rp 1,5 miliar itu berasal dari besaran denda yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 113 ayat (2), tercantum denda sebesar Rp 500 juta dikenakan bagi mereka yang melanggar poin pertunjukan ciptaan.
"Jadi, kalau kerugian ini kita patokannya sebagaimana di Undang-Undang. Di Pasal 113 UU Hak Cipta itu, nilai dendanya itu Rp 500 juta. Jadi, dalam hal ini ada 3 konser yang dilanggar, maka kita totalin Rp 1,5 miliar," ujar Mario, di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Terkait sama jumlah uang ini, sebenarnya Ari Bias gak mau bahas. Sebab dia gak terpaku sama hal itu aja.
Ari Bias hanya ingin menggarisbawahi dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan ke Agnez Mo.
Lanjut, Ari Bias pun menjelaskan sampai saat ini belum ada pihak Agnez Mo yang menghubunginya. Bahkan sejak awal somasi dilayangkan.
Sebagai tambahan informasi, Ari Bias adalah pencipta beberapa lagu yang dipopulerkan Agnez Mo. Salah satunya yang bertajuk Bilang Saja.
Beberapa waktu lalu Agnez Mo sempat manggung di sebuah acara dan melantunkan lagu-lagu itu.
Tapi sayangnya, Ari Bias mengklaim tak ada royalti yang masuk kepadanya. Karena hal itu Ari Bias pun merasa ini adalah pelanggaran hak cipta.
(pig/dar)