Detik Pagi
Dilaporkan ke Polisi, Sanggupkah Agnez Mo?

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Ari Bias meminta Rp1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian dugaan pelanggaran hak cipta itu.
"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.
PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group juga sempat ikut disomasi. Namun karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo saja yang dilaporkan.
"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkas Minola.
Ari Bias yang merasa geram karena tak dianggap oleh Agnez Mo akhirnya melaporkan penyanyi top itu ke polisi. Ari Bias mengaku sudah melayangkan somasi itu sejak Juli 2023.
Ia menegaskan sudah mengultimatum Agnez Mo sejak tahun lalu agar tak membawakan lagu Bilang Saja karena masalah lisensi. Agnez Mo dilarang membawakan lagu itu karena direct license yang belum mencapai kesepakatan.
Direct License merupakan kontrak yang dibuat komposer dengan syarat dan ketentuan tertentu atas penggunaan musik ciptaan mereka. Itu merupakan cara komposer mendapatkan lebih banyak porsi dari royalti penggunaan lagu.
Kala itu, kondisi komposer Indonesia cukup mengkhawatirkan terkait pembagian royalti. Ari Bias juga menjadi salah satu yang gencar memperjuangkan hak ekonomi tersebut.
"Sudah saya sampaikan sejak Juli 2023, bahwa saya memberlakukan direct license untuk lagu-lagu saya kepada penyanyi-penyanyi yang membawakan lagu saya. Salah satunya adalah Agnez Mo. Manajemen Agnez Mo kurang responsif, kurang punya semangat seperti yang lain, bahwa kondisi pencipta lagu ini mereka sedang tidak baik-baik saja," kata Ari Bias ketika ditemui di Kantor Sekretariat Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, akhir Desember 2023.
"Mereka tidak mendapatkan royalti atau hak ekonomi dari setiap konser yang dibawakan lagu-lagunya. Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan khususnya oleh Agnez Mo."
Berdasarkan keterangan Ari Bias, ada lima lagu ciptaannya yang masih dibawakan Agnez Mo. Sehingga dengan dikeluarkannya ultimatum itu, ia berharap lagu-lagu tersebut tak bergaung di panggung sebelum urusan royalti selesai.
Kelima lagu yang diciptakan Ari Bias tersebut adalah Bilang Saja, Tak Bisa, Bukan Milikmu Lagi, Ku di Sini, dan Tak Kan Sampai di Sini. Pembahasan selengkapnya terkait perseteruan Ari Bias dan Agnez Mo akan dikupas tuntas dalam program detikPagi edisi Jumat (21/6/2024).
Di sisi lain, detikPagi spesial Greentalk akan menyajikan dialog bertema "Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berkelanjutan". Pada dialog kali ini hadir Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Laksmi Dhewanthi, Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Saparis Soedarjanto, dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nunu Anugrah.
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)