Polisi Sebut Kerugian Tak Sampai Rp 6,9 M, Ini Kata Pengacara Eks Istri Suami BCL

"Kalau secara detail saya belum bisa sampaikan karena ini masih hasil audit," kata Leo Siregar dalam video zoom kepada awak media pada Selasa (4/6/2024) malam.
Sebelumnya Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut kerugian yang dialami Arina tak sampai Rp 6,9 miliar. Sehingga pihak Arina Wiranto masih memantau hasil audit dari kepolisian tersebut.
"Apalagi tadi dibilang dari pihak Pak Kasat Polres Metro Jakarta Selatan ada versinya mereka. Jadi kita tunggu saja nanti. Kami juga sebagai pelapor juga coba untuk mengonfirmasi ke pihak penyidik karena kami juga belum disampaikan juga beberapa sih dari pihak kepolisian. Kalau secara global dugaannya Rp 6,9," katanya.
Menurut versi kepolisian masalah dugaan penggelapan keuangan itu muncul setelah Tiko dan Arina Winarto bercerai pada Juni 2021. Padahal usaha tersebut dibuat oleh Tiko dan Arina Winarto saat masih berstatus suami dan istri.
"Pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan saudara Tiko Pradita, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERI tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran HARLOW BRASSERIE yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140.000.000. Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank mandiri dengan no. Rek. 1240007201966 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank BCA dengan no. Rek 5055055090 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank Danamon dengan no. Rekening 003589186133 an PT. Arjuna Advaya Sanjana didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan berbeda menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Tiko Aryaward dijerat pasal dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374. Namun, bicara kerugian yang dialami Arina, Bintoro menyebut sesuai audit kepolisian tak sampai Rp 6,9 miliar.
"Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi (Arina) Rp 6,9 miliar. Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," ungkap AKBP Bintoro di kantornya kemarin.
(fbr/pus)