2 Tahun Dilaporkan di Kasus Penggelapan, Status Suami BCL Masih Saksi

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Jakarta - Arina Winarto melaporkan mantan suaminya, Tiko Aryawardhana ke Polres Jakarta Selatan pada tahun 2022. Pria yang kini berstatus suami BCL itu dilaporkan karena dugaan penggelepan Rp 6,9 miliar.

Perempuan yang dikenal sebagai pengusaha itu bicara soal tujuannya melaporkan mantan suami ke polisi lewat kuasa hukumnya, Leo Siregar.

"Kita serahkan semua kepada pihak kepolisian," kata Leo Siregar kepada detikcom pada Selasa (4/6/2024).

Leo mengatakan Tiko Aryawrdhana sudah pernah dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini. Sampai saat ini Tiko Aryawardhana belum memberikan penjelasan langsung soal keramaian ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, benar sudah dilakukan pemanggilan terhadap suami BCL. Selanjutnya Tiko Aryawardhana juga akan dijadwalkan kembali terkait pemanggilan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri. Jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi. Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," katanya kemarin.

"(Status Tiko Aryawardhana) masih saksi," lanjutnya.

Menurut AKBP Bintoro, Tiko dijerat dengan Pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan.

"Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. Di laporan polisi Rp 6,9 (miliar), tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelas AKBP Bintoro. (fbr/pus)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO