Cara Pelaku Dapatkan Foto dan Video Ria Ricis hingga Peras Rp 300 Juta

prih febriani
|
detikPop
Ria Ricis saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk.
Ria Ricis (Foto: Noel/detikFoto)
Jakarta - YouTuber Ria Ricis melaporkan AP terkait pengancaman yang dilakukannya. AP menyebut memiliki foto dan video Ria Ricis dengan pose tertentu.

"Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau dia sebar," ungkap Ria Ricis dilihat detikcom, Selasa (11/6/2024).

Ria Ricis juga menjelaskan memang tahu siapa terduga pelaku yang melakukan itu. Tapi pada saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, adik Oki Setiana Dewi tersebut tidak mau menceritakan kepada polisi karena masih berpikiran positif.

"Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu," terangnya.

"Bahkan dari awal aku gak pernah notice nama dia waktu Polda sebut ciri-cirinya saking ak berpikir positif. Lalu aku pernah kasih HP-ku ke dia. Dan ternyata jadi disalahgunakan... Untuk kalian semua orang baik, sehat-sehat kalian," sambungnya lagi.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ria Ricis menjelaskan pengancaman ini bukan hanya terjadi padanya.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ujar Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.

Sederet bukti sudah Ria Ricis serahkan ke penyidik. Dia berharap laporannya segera diproses dan pelaku segera ditangkap.

"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," pungkasnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan AP. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

AP diungkap polisi punya foto dan video pribadi Ria Ricis setelah meretas ponsel YouTuber itu. Pria asal Cipayung, Jakarta Timur itu berhasil membobol sistem elektronik Ria Ricis.

Setelah masuk ke ponsel itu, AP mengambil foto dan video. Lalu, dia melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta disertai ancaman bakal menyebar foto dan video tersebut.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Kombes Ade Safri.

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka."


(dar/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO