×
Ad

PT MIB Klaim Rugi Rp 10 M, Minta Detail Laporan Keuangan ke Mecimapro

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikPop
Senin, 22 Des 2025 19:14 WIB
Foto: dok. Mecimapro
Jakarta -

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan terdakwa bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025). Ini merupakan sidang keempat dari kasus Mecimapro versus PT MIB.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor ini, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) blak-blakan membongkar masalah internal promotor Mecimapro terkait raibnya dana investasi senilai Rp 10 miliar.

Hadir sebagai saksi, Fikri Iqbal selaku kuasa hukum PT MIB, mengungkap bagaimana dana yang disetorkan untuk konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023 lalu itu menguap tanpa kejelasan laporan keuangan.

Fikri Iqbal menjelaskan, kerjasama dengan Mecimapro bermula pada Oktober 2023. Saat itu, PT MIB menyetorkan modal Rp 10 miliar dengan janji bagi hasil sebesar 23 persen.

Meski konser sukses digelar, pihak PT MIB justru merasa dikelabui.

"Prinsipal saya telah menyerahkan uang Rp 10 miliar, namun tidak ada pertanggungjawaban dan laporan hasil kegiatannya sampai saat ini. Ketika kita bahas perjanjian, perjanjian itu berakhir karena tidak ada tanggapan juga dari pihak Mecima," kata Fikri Iqbal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fikri Iqbal menjelaskan, dana Rp 10 miliar tersebut ditransfer ke Mecimapro dalam dua tahap pada November 2023. Lebih lanjut dia juga merujuk ke kontrak antara kliennya dan Mecimapro.

Dalam kontrak dirinci soal laporan keuangan dan pembagian keuntungan. Soal pembagian keuntungan, dalam kontrak tertulis bahwa profit harus diserahkan ke PT MIB paling lambat 60 hari setelah proyek berjalan, yaitu sekitar Februari 2024.

Kenyataannya gak begitu. Hingga somasi dilayangkan berkali-kali ke pihak Mecimapro, promotor yang dipimpin Fransiska Dwi Melani itu disebut tetap bungkam.

"Sampai waktu yang ditentukan, tidak ada laporan sama sekali. Kami sudah somasi tiga kali pada bulan Juli 2024, tapi tidak ada tanggapan. Karena tidak ada kejelasan, kami mengirimkan surat pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta modal kembali, tapi tetap tidak dibayar," beber Fikri Iqbal.

Suasana sidang sempat memanas saat tim penasihat hukum terdakwa, Ardi Wira, mencecar saksi mengenai alasan membawa masalah ini ke ranah pidana. Padahal menurut dia, ada klausul perdata di dalam kontrak.

Fikri Iqbal menjawab cecaran itu. Menegaskan langkah pidana diambil karena adanya indikasi kuat penggelapan dana.

Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025) Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom

"Kami melihat ada unsur pidana Pasal 378 dan 372 KUHP. Uang Rp 10 miliar itu dipakai untuk apa saja? Kami tidak pernah dikasih tahu. Justru itu intinya, karena terdakwa tidak pernah memberikan laporan keuangan," terang Fikri Iqbal

Di sisi lain, Melani melalui kuasa hukumnya sempat mengklaim dana tersebut telah digunakan untuk keperluan produksi. Termasuk pembayaran DP artis dan operasional yang totalnya mencapai Rp 58 miliar.

Namun, klaim ini dimentahkan oleh saksi. Sebab tidak pernah ada bukti laporan resmi yang diterima pihak pelapor selama proses kerjasama berlangsung.

"Secara fisik atau di media sosial, konser tersebut terlaksana, namun laporan resminya tidak pernah diberikan kepada klien kami. Intinya klien kami merasa dirugikan karena modal Rp 10 miliar hilang tanpa laporan," pungkasnya.

Sidang ditutup dengan pernyataan penundaan oleh Hakim Ketua. Sidang ditunda sampai 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum.




(ahs/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork