Hasil Sidang Ke-3 Kasus Dugaan Penggelapan Melani Mecimapro

Muhammad Ahsan Nurrijal
|
detikPop
Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025)
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025)
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan terdakwa Fransiska Dwi Melani (Melani Mecimapro) digelar Kamis (18/12/2025). Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin Tanggapan atas Putusan Sela.

Adi Bagus Pambudi, pengacara Melani Mecimapro menjelaskan jalannya persidangan. Eksepsi yang diajukan di sidang sebelumnya, Selasa (9/12) ditolak oleh Majelis Hakim.

Pekan lalu, kuasa hukum Melani menyebut dan menegaskan dalam eksepsinya, bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum karena adanya kontradiksi mengenai tempat terjadinya dugaan tindak pidana.

Dalam eksepsi juga menyebut kasus yang bermula dari Perjanjian Kerja Sama event TWICE ini seharusnya diselesaikan di jalur perdata, yakni melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kita sama-sama dengar, terhadap eksepsi kita, itu pada prinsipnya ditolak. Tapi pada prinsipnya kita semua akan buktikan di sidang pokok perkara. Terhadap peristiwa yang terjadi ini, kita masih meyakini terhadap putusan akhir, para prinsipnya klien kami tidak pernah melakukan dugaan peristiwa tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU," kata Adi Bagus Pambudi.

Tim kuasa hukum Melani menambahkan mereka menghormati putusan Majelis Hakim atas penolakan eksepsi. Proses hukum selanjutnya akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Adi Bagus Pambudi kemudian membahas agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi. Rencananya sidang lanjutan akan digelar Senin (11/12/2025).

"Nanti kita sama-sama, tim penasihat hukum, membuktikan peristiwa ini benar-benar peristiwa pidana atau peristiwa perdata. Agendanya pada tanggal 22 Desember, hari Senin, yaitu pemeriksaan saksi dari pelapor dan saksi korban. Kami akan tanya tentang peristiwa yang terjadi, apakah asal muasal peristiwa dilakukan oleh korban atau pelapor yang diduga sebagai pihak yang dirugikan. Dirugikan dalam kategori ini adalah peristiwa pidana atau perdata? Itu yang akan kita tandaskan pada pokok sidang, pokok perkara," lanjutnya.

Melani MecimaproFoto Melani Mecimapro saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Foto: Febriyantino/detikcom

Pada sidang Senin depan, saksi pertama akan dihadirkan oleh JPU. Adi Bagus Pambudi belum terinformasi jumlah orang yang akan bersaksi pekan depan.

Dari pihak Melani, si pengacara sudah mempersiapkan saksi yang meringankan dan saksi ahli. Berharap kesaksian mereka bisa membuat kasus ini jelas.

"Bu Melani dan tim kuasa hukum sama-sama yakin bahwa ini kasusnya perdata, bukan pidana. Sebagaimana bunyi perjanjian, kita yakini memang perjanjian itu tunduk pada suatu peristiwa yaitu sebagaimana Pasal 1320 (KUH) Perdata. Di mana para pihak yang melakukan perjanjian adalah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Nah hal inilah yang kita garis bawahi, ini adalah peristiwa perdata," tegas Adi.

Dia kemudian menyinggung soal pendapatan konser serta perhitungan untung-rugi. Dari pernyataan Adi, bisa disimpulkan hal ini masih simpang-siur.

Dalam sidang pertama, JPU membeberkan soal pendapatan dari konser TWICE pada 2023. Promotor Mecimapro mengantongi lebih dari Rp 35 miliar sebagai pendapatan penyelenggaraan konser itu.

"Prinsipnya, proyek konser sudah terlaksana. Ya inilah pembuktian nanti di persidangan, memang ada (bicara soal) keuntungan atau kerugian, itu kan tidak tergambar di dakwaan Jaksa. Dakwaan Jaksa hanya menggambarkan tentang adanya pendapatan. Tapi di sisi lain, operasional ini kan, terhadap kegiatan tersebut, harus membutuhkan biaya operasional. Kita akan meyakini terhadap proses tentang saksi-saksi, yang benar-benar riil, untuk menghadirkan seorang artis dari Korea itu sendiri butuh biaya besar. Dan memang operasional kegiatan tersebut sudah terlaksana. Namun terhadap kegiatan ini bicara ada untung atau rugi, itu kan bicara di... tunduk pada risiko bisnis," katanya.

Kronologi Dugaan Penipuan Melani Mecimapro

Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menjadi investor konser TWICE di Jakarta pada 2023. PT MIB setuju untuk membiayai konser K-Pop yang digelar Mecimapro, diatur dalam surat perjanjian kerja nomor 123/Legal/IDN/X Romawi/2023. Perjanjian ini tertanggal 17 Oktober 2023.

Sebagai investor, PT MIB setuju berinvestasi sebesar Rp 10 miliar. Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 23%.

Sayangnya keuntungan gak pernah masuk ke investor.

Merasa ada kejanggalan, pihak PT MIB kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan Mecimapro. Dalam keterangan pers yang dirilis 30 Oktober 2025 oleh kuasa hukum PT MIB dijelaskan, mereka sudah melakukan usaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mecimapro gak ngasih respons positif.

PT MIB juga melayangkan surat somasi setelah tidak ada tanggapan dari ajakan musyawarah. Itu juga gak direspons oleh pihak PT Melani Citra Permata yang dipimpin oleh Fransiska Dwi Melani alias Melani. Akhirnya pada 10 Januari 2025, PT MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Berkas kasus sudah diserahkan ke kejaksaan di pekan pertama November 2025. Lalu sidang perdana digelar 2 Desember.

(ahs/aay)




TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO