Min Hee Jin Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Denda Kasus Bullying

Atmi Ahsani Yusron - detikPop
Sabtu, 18 Okt 2025 19:02 WIB
(Foto: AFP/HAN MYUNG-GU) Min Hee Jin.
Jakarta -

Mantan CEO ADOR, Min Hee Jin, kalah di kasus bullying di tempat kerja. Dia kini diwajibkan membayar denda setelah banding ditolak oleh pengadilan.

Min Hee Jin terseret kasus perundungan di tempat kerja setelah laporan mantan pegawai ADOR, kita sebut saja A. A mengklaim di-bully oleh rekan kerja Min Hee Jin.

Waktu laporan soal bullying sampai ke HYBE (induk perusahaan ADOR), ada dugaan Min Hee jin berusaha menutupi masalah. Dilansir dari Korea JoongAng Daily pada Sabtu (18/10/2025), dia bahkan disebut memaki A.

Tapi A gak berhenti berjuang buat kebenaran yang dia yakini. Laporan kemudian berlanjut ke penyelidikan hingga sampai ke otoritas tenaga kerja.

Setelah penyelidikan, Kantor Distrik Barat Kementerian Tenaga Kerja menyimpulkan bahwa Min Hee Jin memang terlibat dalam perundungan itu. Dia dinilai Gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pemberi kerja untuk melakukan penyelidikan yang segera dan objektif atas kasus yang dilaporkan A.

Oleh karena itu, Min Hee Jin dijatuhkan denda. Tapi jumlahnya gak dibeberkan.

Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea, pengusaha yang terbukti melakukan perundungan di tempat kerja dapat dikenai denda hingga 10 juta won (sekitar Rp 118 juta), dan kegagalan untuk menyelidiki secara cepat dan netral dapat dikenai denda tambahan hingga 5 juta won (sekitar Rp 59 juta).

Tuduhan ini dibantah oleh Min Hee Jin dan pihak kuasa hukumnya. Putusan bersalah dan denda itu kemudian naik banding.

Kini Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan pada Kamis (16/10) bahwa Min Hee Jin bersalah. Menolak gugatan Min terhadap denda yang dijatuhkan oleh Kantor Distrik Barat Seoul di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja. Putusan ini berarti denda tetap sah dan berlaku.




(aay/mau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork