Aktivis Desak Pemerintah Korsel Lindungi Pekerja Industri Hiburan

Dihentikannya kasus dugaan penganiayaan di tempat kerja yang dialami Hanni NewJeans memantik diskusi di kalangan aktivis. Mereka mendesak pemerintah Korea Selatan untuk mengubah kontrak para pekerja industri hiburan, termasuk idola K-Pop, agar dipayungi di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Hanni sebelumnya membawa kasus dugaan penganiayaan di tempat kerja yang dialaminya ke Majelis Nasional. Menyatakan bahwa dia mendapat perlakuan nggak menyenangkan dari salah satu manajer di HYBE.
Sayangnya Majelis Nasional memutuskan untuk menghentikan kasus ini karena beberapa alasan termasuk soal perbedaan kontrak antara Hanni sebagai idola K-Pop dengan pegawai biasa yang ada di manajemen HYBE.
Ahli hukum Kim Hyo Shin dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan Korea Times dilihat Selasa (25/11/2024) menyebutkan, kontrak pekerja di bawah UU Standar Ketenagakerjaan hanya fokus pada 'subordinasi dan kompensasi'. Sementara kasus Hanni ada di ranah perjanjian kontrak yang berbeda.
"Dalam kasus Hanni, kontraknya dengan manajemen menunjukkan kesetaraan antara kedua belah pihak, yang pada akhirnya melemahkan klaim soal subordinasi atau supervisi oleh perusahaan. Hanni nggak termasuk dalam aturan internal perusahaan atau sistem yang diterapkan ke pegawai lain. Jam kerja dan lokasi kerjanya juga tidak fix, biaya-biaya dari kegiatannya juga dibagi ke perusahaan. Ini kunci utama perbedaan antara kontraknya dengan pegawai biasa," kata Kim Hyo Shin.
Korea Times menulis, sejak tahun 2010 pemerintah Korea Selatan mengkategorikan artis dan selebritas dalam kontrak perjanjian sipil, bukan kontrak ketenagakerjaan. Oleh karena itu mereka dikecualikan dari klasifikasi standar tenaga kerja.
Hal ini kemudian dikritik oleh aktivis. Menurut mereka, pemerintah harus mengadaptasi hukum ketenagakerjaan sesuai dengan realita modern. Hal ini dikarenakan dari tahun ke tahun banyak kejadian idola K-Pop yang bekerja melebihi batas wajar.
"Idola K-Pop dengan jam kerja berlebihan bisa pingsan di atas panggung, ini sama halnya dengan pegawai overworked. Kita harusnya mengakui individual-individual ini di bawah UU Standar Ketenagakerjaan, sama seperti para pegawai profesional lainnya," kata juru bicara dari Konfederasi Serikat Buruh Korea.
Pengacara Park Won Cheol berpendapat, perusahaan juga harusnya bisa lebih melindungi para pegawai terlepas dari status mereka sebagai pegawai tradisional atau non-tradisional.
"Kejadian seperti Hanni sudah terlalu sering dialami para pegawai kontrak dan freelancer. Perilaku di tempat kerja yang merendahkan harga diri manusia nggak bisa dibenarkan, terlepas dari status kepegawaiannya," kata dia.