Siapa yang Wajib Bayar Royalti Musik?

Dicky Ardian - detikPop
Rabu, 24 Jan 2024 14:31 WIB
Jakarta -

Belakangan, perkara hak dan kewajiban mengenai royalti musik santer dibahas para musisi. Beberapa merasa tidak mendapatkan hak yang seharusnya.

Pertanyaan mengenai royalti pun berkembang, siapa yang seharusnya membayar royalti musik?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021.

Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.



Simak Video "Video: LMKN Sebut Tarif Royalti RI Sangat Rendah, Begini Besarannya!"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork