Komunitas Tegaskan Bendera One Piece Bukan Makar: Kebebasan Berekspresi

Pendiri Komunitas One Piece Indonesia, Tyo Dewo bilang aksi pengibaran itu murni bebas interpretasi.
"Kita sendiri juga kaget, banyak narasi bilang makar. Ada pakar hukum yang narasinya bendera One Piece membahayakan Indonesia, sikap ketidakadilan-lah. Kita menjawab, 'Itu kritik yang dibangun sebagai bentuk kecintaan pada Indonesia'," tegasnya saat dihubungi detikpop pada Rabu (6/8/2025).
Kritik yang dibangun atas kebaikan bersama dan rasa cinta pada Indonesia.
"Itu kebebasan berekspresi dalam berpendapat dan gak keluar dari ranah hukum," ungkapnya.
Bahkan Tyo Dewo juga menyayangkan jika masih ada aparat pemerintah yang seharusnya mengedukasi namun malahan persekusi. Seharusnya, bisa dibicarakan baik-baik.
"Seharusnya, ada persuasif dari pihak-pihak aparat dan kepolisian. Jadi jangan langsung diomelin, siapa bilang makar. Wah kita sendiri rame-rame juga kaget, terlalu jauh (prasangka buruknya)," ungkapnya.
Pihak Komunitas One Piece bareng nakama lainnya yang berkumpul kemarin malam, ada komunitas One Piece Bekasi, One Piece Cikarang, One Piece Bogor, One Piece Cianjur, Will of Depok, @natako_id hingga @katanaidn juga sepakat untuk menghimbau para nakama boleh mengibarkan asalkan ada syarat-syarat yang gak menentang hukum.
"Kita mau mengimbau kepada teman-teman nakama dan Fandom, gak apa-apa mengibarkan. Bebas mengibarkan Jolly Roger atau lambang anime apapun selama gak melebihi bendera Merah Putih, dan harus beda tiang ya," kata Tyo.
"Ingat harus beda tiang, kita menghimbau seperti itu," tegasnya lagi.
Aturan itu ada dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 17 tentang penempatan bendera negara dalam acara internasional dan pawai. Serta pasal 21 yang mengatur pemasangan Bendera Negara (Merah Putih) bersama dengan bendera atau panji organisasi lainnya.
Nah, di pasal itu ada aturan tentang posisi, ukuran, dan tata cara pemasangan bendera Merah Putih.
(tia/wes)