Pada Senin (7/9/2026) waktu setempat, otoritas Malaysia mencabut status darurat kabut asap di negara bagian Sarawak. Meski begitu, tingkat polusi udara di wilayah tersebut masih terdeteksi pada level 'sangat tidak sehat'.
Dilansir detikNews dari AFP, otoritas Kuala Lumpur mengumumkan penetapan status darurat di Sarawak pada Jumat (4/9) pekan lalu, setelah mendapat persetujuan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim. Seperti diketahui, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Indonesia sampai ke Sarawak, Malaysia.
Penetapan itu menyusul situasi kritis di area Serian, yang berjarak 65 kilometer di sebelah selatan Kuching, ibu kota Sarawak. Kantor Perdana Menteri (PM) Malaysia mengumumkan pada Senin (7/9) waktu setempat bahwa Sultan Ibrahim hari ini menyetujui pencabutan deklarasi darurat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi kabut asap di Sarawak belum sepenuhnya pulih, dan angka API (Indeks Pencemaran Udara) di beberapa wilayah... masih berada pada level yang sangat tidak sehat," sebut Kantor PM Malaysia dalam pernyataannya.
Angka API di Serian tercatat melampaui ambang batas kritis 500 pada Jumat (4/9) lalu, dengan angka tertinggi mencapai 519 saat kota tersebut diselimuti kabut asap tebal.
Berdasarkan pedoman Malaysia, angka API di atas 300 dikategorikan berbahaya, sedangkan angka di atas 500 menjadi ambang batas untuk menetapkan status darurat lokal.
Hujan yang mengguyur area Serian pada Jumat (4/9) malam dan Sabtu (5/9) pagi, yang diyakini sebagai hasil dari aktivitas penyemaian awan, memberikan sedikit kelegaan. Menurut Dewan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sarawak, angka API untuk area Serian turun ke kisaran 200-an pada Senin (7/9) waktu setempat.
Kabut asap beracun menyelimuti sebagian wilayah Indonesia dan Malaysia selama berminggu-minggu usai kebakaran yang menghanguskan lahan yang luas di Kalimantan dan Sumatra, dengan asap terbawa angin hingga ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei.
