Hutan adat Kampung Merasa di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau disebut sebagai benteng terakhir perlindungan alam, budaya, dan satwa kunci Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur CAN Borneo, Paulinus Kristianto, mengungkapkan masyarakat Dayak Kampung Merasa sudah membangun model perlindungan berbasis adat. Tujuan utamanya yaitu menjaga bentang hutan karst dan hutan hujan tropis yang mengelilingi permukiman mereka.
"Inisiatif perlindungan berbasis masyarakat mampu menjaga hutan, satwa liar, dan warisan budaya di tengah tekanan pembangunan," ujar Kristianto.
Hutan Merasa menjadi habitat hewan-hewan dilindungi seperti orang utan, macan dahan, trenggiling, beruang madu, hingga bekantan. Keberadaan satwa kunci itu menunjukkan kondisi hutan masih terjaga dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga lingkungan.
"Hutan ini bukan hanya ruang hidup satwa, tapi cermin keterjagaan lanskap tropis-karst yang sangat langka," imbuhnya.
Meski menjadi kantong keanekaragaman hayati, wilayah ini tercantum sebagai APL (Areal Penggunaan Lain) dan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan) berizin. Itu membuat bentang karst berpotensi masuk konsesi dan rawan digarap.
"Jika benteng budaya dan ekologi ini hilang, maka satwa kunci kehilangan habitat, situs karst kuno lenyap, dan identitas masyarakat adat terputus," terangnya.
Warisan Budaya 1.000 Tahun
Kawasan karst Merasa menyimpan situs gua kubur tua masyarakat Dayak berusia 500-1000 tahun. Ada lebih dari 120 lungun dan ribuan artefak. Namun aktivitas pencarian harta karun ilegal menghancurkan sebagian besar situs, dan kini hanya sekitar 10 gua yang masih relatif utuh.
Untuk menghentikan kerusakan, Kepala Adat menetapkan kawasan karst dan hutan sekitarnya sebagai Hutan Lembaga Adat Kampung Merasa. Luasnya sekitar 1.200 hektare, terbagi dalam dua blok dan terhubung Sungai Kelay. Kawasan ini dikelola berdasarkan kesepakatan adat dan tanggung jawab lintas generasi.
"Menjaga hutan bukan hanya melindungi alam, tetapi menjaga identitas, sejarah, dan masa depan generasi mendatang," tegas Kristianto.
Model Perlindungan Berbasis Komunitas
Melalui aturan adat, musyawarah, dan kolaborasi, Kampung Merasa dinilai mampu menjadi kampung pertama di Berau yang menerima SK Bupati sebagai Kampung Wisata Budaya karena menjaga lanskap dan tradisi secara berkelanjutan.
"Inilah bukti bahwa masyarakat adat bukan hambatan pembangunan. Mereka penyelamat ruang hidup," tambahnya.
Kampung Merasa dihuni 97 persen warga Dayak Kenyah, Kayan, dan Ga'ai. Nilai adat dan hubungan spiritual dengan alam masih dijalankan sehari-hari. Secara sejarah, masyarakat berpindah dari Long Beliu di hulu Sungai Kelay pada 1973, namun tetap mempertahankan identitas budaya dan sistem adat.
Simak Video "Video: Detik-detik AS Serang 3 Kapal di Pasifik Timur, Tewaskan 8 Orang "
(sun/des)