Singapura akan memperketat gerbangnya dengan menolak traveler berisiko tinggi atau yang tidak diinginkan. Kabarnya, negeri singa itu ogah terima traveler yang berisiko menimbulkan ancaman kesehatan, keamanan, atau imigrasi.
Dikutip detikTravel dari Strait Times, traveler berisiko akan segera ditolak kesempatannya untuk menaiki transportasi udara atau laut untuk bepergian ke Singapura. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) bisa mengeluarkan arahan larangan naik (NBD) kepada operator transportasi, untuk mencegah traveler tersebut menaiki kapal dan penerbangan menuju Singapura.
ICA berencana untuk menerapkan NBD untuk mencegah kedatangan traveler berisiko di pos pemeriksaan udara mulai tahun 2026, dan di pos pemeriksaan laut mulai tahun 2028. Operator transportasi yang gagal mematuhi NBD dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil setelah Undang-Undang Imigrasi (Amandemen), yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024. Rencana awal yang pertama kali dilaporkan pada tahun 2023, ada hambatan di pos pemeriksaan darat karena proposal tersebut akan mewajibkan operator bus untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi penumpang terlebih dahulu.
Operator bus dengan rute melintasi Causeway mengatakan bahwa rencana untuk menyerahkan informasi penumpang terlebih dahulu kepada ICA dapat sulit dilaksanakan dan dapat memengaruhi bisnis. Dengan garis pantai yang membentang lebih dari 300 km, tidak ada solusi yang cocok untuk perlindungan pesisir di Singapura.
Pada tanggal 31 Juli 2025, ICA menyatakan bahwa peningkatan keamanan perbatasan Singapura, termasuk melalui kemampuan pembuatan profil dan deteksi baru, telah memungkinkan ICA untuk mengidentifikasi lebih banyak pelancong berisiko tinggi sebelum kedatangan mereka di sini.
Orang-orang yang dapat ditolak masuk termasuk mereka yang sebelumnya dilarang memasuki Singapura setelah dihukum karena kejahatan tertentu. Pada tanggal 31 Juli, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam menghadiri peresmian Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street.
Menteri Koordinator Keamanan Nasional Shanmugam mengatakan transformasi ICA terjadi di saat volume pelancong lintas batas negara meningkat. Ia menunjukkan bahwa volume pelancong yang melewati pos pemeriksaan Singapura meningkat menjadi 230 juta pada tahun 2024, dibandingkan dengan 197 juta yang melewati perbatasan Republik pada tahun 2015.
"Namun keterbatasannya adalah tenaga kerja ICA tidak dapat berkembang tanpa batas, jadi kami telah lebih mengandalkan teknologi untuk memenuhi permintaan ini dan untuk benar-benar menavigasi lingkungan keamanan yang lebih kompleks," ujarnya.
ICA menyatakan bakal mentransformasi pos pemeriksaan menjadi salah satu badan perbatasan pertama di dunia yang menerapkan pemeriksaan imigrasi tanpa paspor. Semua pelancong ke dan dari Singapura kini dapat melewati proses imigrasi secara otomatis tanpa paspor.
Sehingga, melibatkan pemindaian biometrik wajah atau iris di pos pemeriksaan udara dan laut, atau pemeriksaan menggunakan kode QR, agar waktu pemeriksaan berkurang hingga 30 persen dari sebelumnya.
(aau/aau)