Awas! Pakai Bikini di Jalanan Daerah Ini Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Awas! Pakai Bikini di Jalanan Daerah Ini Bisa Didenda Jutaan Rupiah

bonauli - detikKalimantan
Selasa, 29 Jul 2025 21:29 WIB
Hari bikini yang diperingati setiap 5 Juli
Ilustrasi. Foto: Pool
Paris -

Pakai bikini di pantai mungkin dianggap biasa di negara Eropa. Tapi jika bikini dipakai di jalan raya, maka bisa-bisa jadi masalah. Hal ini juga diterapkan di sebuah kota di Prancis.

Daerah tersebut adalah Les Sables d'Olonne yang berada di VendΓ©e, pesisir Atlantik Prancis. Pengumuman resmi dari pemerintah setempat menyampaikan denda bagi pelanggar adalah sebesar 150 Euro atau sekitar Rp 2,8 juta, seperti dikutip detikTravel dari CNN pada Selasa (29/7/2025).

Wali Kota Yannick Moreau secara tegas mengkritik turis-turis itu di laman Facebook-nya. Menurutnya perilaku tersebut tidaklah senonoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masalah penghormatan bagi warga yang tidak ingin orang-orang berkeliaran di kota mereka setengah telanjang," tulisnya.

"Ini juga merupakan aturan untuk kebersihan dasar di pasar, toko, dan jalan-jalan kita," tambah Moreau, yang meminta penegak hukum setempat untuk memastikan penerapan aturan ini.

"Jika Anda ingin memamerkan otot dada dan pakaian renang terbaik Anda di Les Sables d'Olonne, ada pantai yang berjarak 11 kilometer dari kota," katanya.

Unggahan Moreau disertai gambar poster yang mengumumkan denda tersebut, dengan slogan "Di Les Sables d'Olonne, rasa hormat takkan hilang."

Selengkapnya baca artikel di detikTravel.




(bnl/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads