Hiu di Berau Diburu Jadi Umpan, Mayoritas Pelaku Diduga dari Malaysia

Kalimantan Timur

Hiu di Berau Diburu Jadi Umpan, Mayoritas Pelaku Diduga dari Malaysia

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 20 Jul 2026 17:30 WIB
Hiu yang diburu para nelayan di perairan Berau, Kaltim.
Foto: Hiu yang diburu para nelayan di perairan Berau, Kaltim (Dok. Istimewa)
Berau -

Perburuan hiu di kawasan konservasi perairan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali ditemukan saat patroli pengawasan. Ironisnya, mayoritas pelaku diduga merupakan nelayan asal Malaysia yang memanfaatkan hiu sebagai umpan untuk menangkap ikan bernilai ekonomi tinggi.

Kepala UPTD Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K KDPS) Berau Didik Riyanto mengatakan temuan itu terjadi saat tim melakukan monitoring rutin di kawasan konservasi pada awal Juli 2026. Sebanyak 38 ekor hiu diamankan dari tiga kapal yang membawa total 13 orang nelayan.

"Saat patroli kami menemukan mereka sedang menyiapkan hiu untuk dijadikan umpan pancing rawai. Barang buktinya kemudian kami amankan," ungkapnya kepada detikKalimantan, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan hiu sengaja diburu karena dinilai lebih awet dibanding jenis ikan lain saat dijadikan umpan. Potongan daging hiu digunakan untuk memancing ikan-ikan besar seperti kerapu dan kakap merah yang memiliki nilai jual tinggi.

"Hiu itu lebih tahan dijadikan umpan. Tidak cepat habis dimakan biota laut dibanding ikan biasa, sehingga mereka memang sengaja mencari hiu lebih dulu sebelum memasang rawai," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, hanya empat orang yang memiliki identitas Indonesia, yakni satu orang ber-KTP dan tiga orang tercantum dalam kartu keluarga. Sementara sembilan orang lainnya diduga merupakan nelayan asal Semporna, Malaysia.

"Kalau melihat dokumennya, kemungkinan sembilan orang itu dari Malaysia. Mereka dibawa untuk mencari ikan di wilayah Berau karena hasil tangkapannya dinilai masih banyak," katanya.

Didik mengatakan para nelayan tersebut menggunakan tiga kapal saat memasuki kawasan konservasi. Selain hiu berukuran kecil seperti blacktip shark, petugas juga menemukan hiu jenis tawny nurse shark yang dapat tumbuh hingga berukuran besar.

"Ada hiu blacktip yang memang ukurannya kecil, tetapi ada juga tawny nurse shark. Jenis itu bisa tumbuh besar, bahkan kami pernah melepasliarkan yang panjangnya sekitar dua meter," ungkapnya.

Didik mengungkapkan penangkapan hiu di Kabupaten Berau dilarang melalui Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ikan Hiu, Pari Manta, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang. Meski beberapa jenis hiu yang ditemukan belum berstatus satwa dilindungi secara nasional, spesies tersebut telah masuk Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya harus dilengkapi izin dan kuota.

"Secara nasional memang belum semua hiu dilindungi, tetapi secara internasional sudah masuk Appendix II. Artinya pemanfaatannya wajib memiliki izin dan kuota," jelasnya.

Setelah pemeriksaan dokumen, 13 nelayan tersebut akhirnya di bebaskan dan tidak dilanjutkan proses hukum. Tim gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, Polairud, Satpol PP, dan instansi terkait masih memberikan pembinaan dengan meminta seluruh pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Untuk saat ini kami berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Namun apabila kembali kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, kasusnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads