Setelah sempat viral masuk ke perairan air tawar Sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), seekor lumba-lumba laut akhirnya ditemukan mati di perairan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Kondisinya mengenaskan dengan kulit membengkak dan mengelupas.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, lumba-lumba tersebut mati dengan kondisi tersebut diduga akibat salinitas yang berbeda dengan habitat aslinya di laut.
"Yang jelas dia ditemukan di perairan tawar, padahal habitatnya di laut. Kemungkinan kondisi salinitas air yang berbeda juga bisa berpengaruh, tetapi kami tidak bisa berspekulasi karena belum ada bukti yang mengarah ke penyebab tertentu," kata Iwan kepada detikKalimantan, Minggu (19/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bangkai mamalia air laut itu ditemukan oleh masyarakat pada Sabtu (18/7/2026). Ia melanjutkan, hari ini pihaknya bersama masyarakat setempat telah menguburkan bangkai lumba-lumba tersebut di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu sekitar pukul 17.31 Wita.
"Dari identifikasi awal, biota laut itu merupakan lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik (Tursiops aduncus) dengan panjang 229 cm, dan hari ini bangkainya sudah kami tangani dan dikuburkan bersama masyarakat," ujar Iwan.
Menurut Iwan, kondisi bangkai lumba-lumba sudah memasuki fase pembusukan sehingga penanganannya berbeda dengan hewan yang masih hidup. Pihaknya juga sudah mengambil sampel DNA untuk memastikan kembali jenis lumba-lumba tersebut.
"Kalau sudah mati, penanganannya memang berbeda. Tim sudah melakukan pencatatan morfologi, pengukuran tubuh, dokumentasi serta mengambil sampel jaringan kulit untuk kebutuhan analisis DNA. Untuk penyebab serta waktu kematiannya kami tidak bisa menyimpulkan, karena harus dilakukan oleh dokter hewan. Sementara di kami belum ada dokter hewan," katanya.
Iwan menjelaskan, lumba-lumba hidung botol Indo-Pasifik merupakan salah satu jenis ikan yang berstatus dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Status perlindungan tersebut penting diketahui masyarakat karena lumba-lumba tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, dipelihara, dimiliki, diangkut, ataupun diperdagangkan secara sembarangan. Perlindungan juga berlaku terhadap bagian tubuh dan produk turunannya baik saat dalam kondisi hidup ataupun mati.
"Karena itu, apabila masyarakat menemukan lumba-lumba dalam kondisi hidup, terluka, terdampar, tersesat, ataupun mati, kami mengimbau agar tidak melakukan penanganan sendiri, tidak mengambil bagian tubuhnya, dan segera melaporkannya kepada petugas ataupun aparat desa/kelurahan setempat. Keterlibatan masyarakat juga sangat penting dalam upaya perlindungan biota laut, dan kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Rempanga yang sejak kemarin hingga hari ini telah turut membantu proses penanganan lumba-lumba yang dilindungi tersebut," pungkasnya.
