Tidak semua konsesi perusahaan kelapa sawit bisa dibuka untuk produksi. Dalam praktiknya, terdapat kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) yang wajib dilindungi di area perkebunan.
Kawasan HCV ditetapkan melalui kajian oleh tenaga ahli bersertifikat, bukan berdasarkan persentase tertentu dari luas lahan. Area ini mencakup habitat satwa, ekosistem penting, hingga fungsi lingkungan dan sosial, termasuk koridor satwa yang menghubungkan satu kawasan hutan dengan kawasan lainnya.
Standar tersebut menjadi bagian dari prinsip keberlanjutan yang diterapkan melalui skema Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Dalam skema ini, perusahaan diwajibkan menjaga kawasan HCV agar tetap berfungsi secara ekologis sekaligus memenuhi tuntutan pasar global.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standar RSPO tidak menentukan porsi area konsesi yang harus dilestarikan berdasarkan persentase tetap. Sebaliknya, hal tersebut ditentukan melalui penilaian awal yang dilakukan para ahli bersertifikat," ujar Deputy Director Biodiversity & Climate Change RSPO, Aloysius Suratin kepada detikKalimantan, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan setiap area yang teridentifikasi sebagai HCV wajib dilindungi tanpa melihat luasannya. Jika tidak, perusahaan berisiko tidak mendapatkan sertifikasi keberlanjutan.
"Perusahaan harus melindungi semua area yang diidentifikasi memiliki Nilai Konservasi Tinggi. Jika gagal melindungi, perusahaan tersebut tidak akan memperoleh sertifikasi RSPO," jelasnya.
Perlindungan kawasan HCV bersifat menyeluruh, tidak hanya menjaga struktur ekosistem, tetapi juga fungsinya. Termasuk di dalamnya koridor satwa yang menjadi jalur pergerakan alami berbagai spesies liar.
"Koridor satwa termasuk dalam areal HCV. Standar RSPO mewajibkan perlindungan tidak hanya pada struktur, tetapi juga fungsi ekosistemnya," katanya.
Di Kalimantan Timur, fungsi kawasan HCV terlihat dalam kasus penyelamatan induk orang utan bersama bayi kembar di Kutai Timur pada Februari 2026. Satwa tersebut ditemukan di habitat yang telah terfragmentasi, lalu dipindahkan ke kawasan HCV milik perusahaan yang masih memiliki tutupan hutan.
Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto, mengatakan proses translokasi dilakukan secara ketat dengan mengutamakan keselamatan satwa. Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan kajian kelayakan.
"Setelah rescue, kita lakukan pengecekan kesehatan dan pelepasliaran di lokasi yang menurut kita aman, yaitu di areal HCV sebuah perusahaan yang sudah kita kaji kelayakannya," ujarnya.
Ia menjelaskan lokasi tersebut dipilih karena berada dalam satu bentang alam yang sama dan relatif dekat dari titik penemuan. Hal ini penting untuk memastikan kondisi satwa tetap stabil, terutama bagi induk dan bayi.
"Kami berpacu dengan waktu karena menyangkut keselamatan individu, terutama bayinya. Kami tidak bisa melepasliarkan di lokasi yang jauh, harus di hutan terdekat, yaitu di HCV perusahaan itu, sekitar setengah jam perjalanan darat," jelasnya.
Selain itu, kondisi habitat yang terfragmentasi membuat ketersediaan pakan dan air menjadi terbatas. Karena itu, lokasi HCV dinilai menjadi pilihan paling aman sekaligus memungkinkan untuk dilakukan pemantauan lanjutan.
"Keselamatan menjadi prioritas kami. Kami tidak bisa melepasliarkan di lokasi yang lebih jauh, dan pemantauan juga melibatkan perusahaan pemilik areal HCV tersebut," tambahnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa di tengah tekanan lanskap, kawasan HCV tidak hanya berfungsi sebagai standar keberlanjutan, tetapi juga menjadi habitat tersisa sekaligus ruang penting bagi penyelamatan satwa liar.
(sun/des)
