Aktivitas alih muat batu bara atau ship to ship (STS) diduga berlangsung di dalam kawasan konservasi perairan Mahakam wilayah hulu. Keberadaan kegiatan itu dinilai membahayakan jalur penting yang selama ini digunakan pesut untuk bermigrasi.
Peneliti Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb, menyampaikan STS berlangsung di jantung kawasan konservasi, tepatnya di antara Muara Kedang Kepala hingga Desa Muara Kaman Ulu. Ia menilai aktivitas tersebut tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang sehingga berisiko besar terhadap keberlangsungan satwa endemik itu.
"STS ada di lokasi kawasan konservasi di perairan Mahakam wilayah hulu Kabupaten Kukar dan tidak memiliki izin lokasi pemanfaatan ruang tersebut," kata Danielle kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, posisi kegiatan berada tepat di lintasan penting pergerakan pesut dari hulu menuju anak Sungai Kedang Rantau. Kondisi itu diperparah dengan penumpukan tongkang yang menimbulkan kebisingan bawah air.
"Lagian STS di situ sangat mengganggu jalur migrasi pesut dari hulu untuk bisa masuk di anak sungai Kedang Rantau karena tongkang antrean menumpuk dan berputar di situ sehingga menimbulkan kebisingan bawah air kelebihan. Juga ditemukan pencemaran logam berat di sekitarnya karena banyak debu jatuh," jelasnya.
Daniel pun berharap agar ada kebijakan yang mengatur agar kegiatan STS tidak lagi dilakukan di kawasan konservasi.
"Diharapkan kegiatan STS pindah ke hilir dari kawasan konservasi," kata dia.
Sebelumnya, dua perusahaan telah ditindak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti menyebabkan penurunan populasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris) di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines.
"Kami dari Gakkum LH menghentikan kegiatan konveyor (PT GBE dan PT Muji Lines) yang ada di tengah sungai Mahakam ini," ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, kedua perusahaan itu juga bahkan tidak memiliki izin lingkungan, sehingga pihaknya pun melakukan penegakan hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut," jelasnya.
Sebagai informasi, Langkah penindakan diambil sebagai respons darurat. Sebab, populasi pesut Mahakam kini diperkirakan tinggal sekitar 66 ekor.
Dalam laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terdapat dua perusahaan yang dijatuhi sanksi berat yakni PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines (ML). Deputi Penegakan Hukum KLH mendapati PT GBE melakukan pembangunan dermaga tanpa persetujuan lingkungan, sedangkan PT Muji Lines menempatkan serta menambatkan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan II tanpa izin pemanfaatan ruang maupun dokumen lingkungan yang sah.
PT Muji Lines sendiri dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa logistik dan transshipment batu bara. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT Bayan Resources Tbk, perusahaan tersebut menjadi bagian dari layanan pendukung bagi grup itu, namun operasional armadanya di wilayah sensitif kini dinilai ikut memberi tekanan terhadap ekosistem pesut.
(bai/bai)
