Dugaan pencemaran lingkungan di Kalimantan Utara kembali mencuat setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah PT PRI berada di atas baku mutu, melampaui batas aman yang ditetapkan. Temuan ini memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalimantan Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan.
Ketua HNSI Provinsi Kalimantan Utara Muhammad Nur Hasan Al-Huda mengungkapkan bahwa dampak pencemaran limbah PT PRI sangat besar terhadap perekonomian nelayan dan petambak. Menurutnya, keberadaan perusahaan ini telah mematikan ribuan hektar tambak yang ada di daerah tersebut.
"Ini akan sangat berdampak besar. Bahkan akan membuat mati 100 ribu hektare tambak yang ada di Kaltara," tegas Nur Hasan kepada detikKalimantan, Jumat (12/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Hasan mencontohkan di area Suaran, Tarakan Barat, hampir 20 tahun tidak bisa lagi berproduksi setelah adanya kapal besar. Ia khawatir dampak yang ditimbulkan PT PRI akan jauh lebih besar mengingat skala operasinya yang masif. Saat ini pihaknya sedang menyusun langkah-langkah konkret untuk menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan.
"Jika pihak perusahaan tidak menindaklanjuti dan memperbaiki kondisi ini, maka pihaknya tidak segan-segan menuntut agar PT PRI ditutup," desaknya.
Menanggapi hasil uji lab yang baru-baru ini dipublikasikan, Ketua Komisi III DPRD Tarakan Randy Rahmadhana Erdian menyatakan kekecewaannya. Ia mengaku sangat menyayangkan mengapa limbah perusahaan yang seharusnya membantu perekonomian justru mencemari lingkungan.
"Ya sebenarnya kita sangat menyayangkan, kenapa dengan adanya PRI ini kok malah limbahnya mencemari lingkungan kita, kan seperti itu," kata Randy dihubungi detikKalimantan, Jumat (12/9/2025).
Randy menegaskan DPRD Tarakan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak PT PRI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas terkait lainnya untuk meminta penjelasan.
"Kita mau dengarkan apa treatment mereka ke depan untuk memperbaiki ini. Kalau memang akhirnya tidak ada treatment atau perbaikan, mungkin ada sanksi atau seperti apa," jelasnya.
Randy juga menyayangkan hasil uji lab yang menunjukkan pencemaran lingkungan tersebut baru dipublikasikan sekarang. Padahal hasilnya sudah ada sejak 23 Juni lalu. Ia berharap ada penjelasan transparan dari pihak berwenang.
"Kita sangat menyayangkan, kenapa bukti ini baru keluar," tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pencemaran oleh PT PRI kembali dikeluhkan oleh warga. DLH juga pernah mengambil sampel limbah perusahaan tersebut. Kepala Dinas DLH Kota Tarakan, Andry Rawung, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa hasil ujilep menunjukkan limbah PT PRI berada di atas baku mutu.
"Memang benar itu di atas baku mutu, berdasarkan hasil uji ini berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bertanggal 23 Juni," ujar Andry.
Simak Video "Video: Pangdam Mulawarman Bicara Penyebab Anggota TNI Serang Mapolres Tarakan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)