Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) melaporkan 12 perusahaan di Kalteng ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan tersebut diduga melakukan kejahatan lingkungan yang turut memperparah kerusakan alam di Kalimantan Tengah.
Pelaporan tersebut disampaikan melalui audiensi ke Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLH dan Kemenhut pada (22/5). Sebanyak 12 perusahaan yang dilaporkan terdiri dari 5 perusahaan perkebunan sawit, 5 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta 2 perusahaan tambang batu bara.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan keberlangsungan hidup masyarakat serta menjaga lingkungan yang ada di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami dengan dilakukan pelaporan ini ada sebuah tindakan secara hukum baik pidana, perdata, maupun administrasi oleh kementerian" ujarnya saat dikonfirmasi detikKalimantan, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, Janang juga berharap agar pemerintah dapat memonitor dan meninjau lebih dalam terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan.
"Kami melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran kejahatan lingkungan, tata kelola dan sosial ekonomi," tegasnya.
Adapun dugaan pelanggaran lingkungan yaitu berupa temuan aktivitas di kawasan hutan, kawasan hidrologis gambut, karhutla berulang di areal konsesi perusahaan, dan dugaan pencemaran lingkungan. Kemudian pelanggaran tata kelola yakni berupa maladministrasi dan proses perizinan yang tidak sesuai perundang-undangan.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran dari segi sosial ekonomi masyarakat berupa sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang belum terselesaikan, program kemitraan yang dianggap timpang dan kurang menguntungkan masyarakat, hingga potensi kriminalisasi terhadap masyarakat.
Walhi Kalteng juga sempat melaksanakan aksi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (24/5). Mereka mendesak DPR RI agar melakukan evaluasi terkait perizinan terhadap industri ekstraktif yang menjamur di Kalimantan Tengah.
"Hari ini Kalimantan Tengah sudah dalam ambang batas daya tampung dan daya dukung lingkungan yang semakin sulit. Kami menuntut pemerintah khususnya Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi perusahaan sawit, perusahaan hutan tanaman industri dan perusahaan batu bara," ujar Janang dalam aksi.
(des/des)