Perkara Pembalut Bongkar Kebejatan Ayah Kandung di Sekadau

Infografis

Perkara Pembalut Bongkar Kebejatan Ayah Kandung di Sekadau

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Kamis, 18 Jun 2026 16:30 WIB
Infografis Kebejatan Ayah Kandung di Sekadau
Kebejatan ayah kandung di Sekadau/Foto: (Infografis ini diolah dengan NotebookLM)
Sekadau -

Polres Sekadau mengungkap kasus memilukan, di mana ayah berinisial D (34) diduga tega menghamili anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Kasus itu menjadi sorotan publik setelah terungkap fakta-fakta di balik aksi bejat pelaku di Kecamatan Belitang Hulu.

Awal Mula Kecurigaan Kakek Korban

Kasus tersebut mulai terendus setelah keluarga korban, terutama sang kakek, menyadari adanya perubahan perilaku dan kebiasaan pada cucunya dalam beberapa bulan terakhir.

  • Perubahan Kebiasaan: Keluarga merasa janggal karena selama kurang lebih tiga bulan, korban tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti kebiasaan rutin setiap bulan.
  • Pemeriksaan Medis: Kecurigaan tersebut menguat saat korban dibawa ke Polindes Belitang Hulu pada 6 Juni 2026 karena mengeluh sakit batuk.
  • Temuan Kehamilan: Saat diperiksa oleh bidan, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki tiga bulan.
  • Pengakuan Korban: Setelah didesak oleh pihak keluarga atas temuan medis tersebut, korban akhirnya mengakui bahwa ayah kandungnya sendiri yang telah melakukan perbuatan asusila tersebut kepadanya.

Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Berdasarkan laporan keluarga pada 6 Juni 2026, jajaran Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Lokasi Penangkapan: Tersangka D ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir.
  • Proses Pengamanan: Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin menyatakan sebagai berikut. "Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima," ujarnya.
  • Frekuensi Aksi: Dalam proses interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. "Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali," ungkapnya.

Latar Belakang Korban dan Penanganan Hukum

Korban diketahui berada dalam kondisi yang rentan secara sosial dan pendidikan sebelum peristiwa memilukan ini terjadi.

  • Putus Sekolah: Korban tercatat sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD dan selama ini dirawat oleh kakek serta neneknya.
  • Kondisi Keluarga: Ibu kandung korban diketahui memiliki keterbelakangan mental, sehingga korban kurang mendapatkan pengawasan yang optimal.
  • Barang Bukti: Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, serta hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau.
  • Pemberatan Pidana: Karena pelaku merupakan ayah kandung, pihak kepolisian memastikan adanya pemberatan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen Kepolisian dan Jeratan Pasal

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan prioritas karena menyangkut masa depan anak di bawah umur.

  • Pernyataan Tegas: "Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," kata Iptu Zainal.
  • Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Status Tersangka: Saat ini D telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads