Kasus anak diperkosa ayah kandung hingga hamil terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Kasus terungkap atas kecurigaan keluarga karena korban tak pernah lagi meminta dibelikan pembalut.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin menyebut korban berusia 14 tahun. "Keluarga mulai curiga selama kurang lebih tiga bulan terakhir korban tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti yang biasa dilakukan setiap bulan," kata Zainal, Rabu (17/6/2026).
Kecurigaan keluarga menguat ketika korban dibawa berobat pada 6 Juni 2026 karena mengeluhkan sakit batuk. Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, petugas medis menemukan korban dalam kondisi hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan bidan, usia kehamilan korban diperkirakan telah memasuki sekitar tiga bulan," jelas Zainal.
Pihak keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Setelah didesak, korban mengakui bahwa ayah kandungnya sendiri yang diduga sebagai pelaku.
"Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk proses sesuai hukum," kata Zainal.
Pelaku kemudian ditangkap di kediaman orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggal korban. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
"Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali," ungkap Zainal.
Untuk diketahui, korban sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD. Ia selama ini dirawat kakek dan neneknya. Karena sang ibu memiliki keterbelakangan mental.
Zainal memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Apalagi pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
"Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak," tegasnya.
Pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta perubahannya.
