Seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, meninggalkan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto secara sukarela. Keputusan tersebut diambil setelah A mendapat penjelasan mengenai status kawasan hutan konservasi tersebut yang dilarang untuk hunian ilegal.
Proses kepulangan warga dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). A bersama keluarganya difasilitasi untuk kembali ke daerah asalnya pada Sabtu (26/9/2026).
A mengaku telah mendapat pemahaman bahwa Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan yang dilindungi. Karena itu, ia memilih pulang ke kampung halaman bersama keluarganya secara sukarela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kini saya paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya," ujarnya, Sabtu (29/9/2026).
Terpisah, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan pemulangan warga tersebut mengedepankan pendekatan persuasif. Pihaknya memfasilitasi masyarakat yang menyadari kekeliruan pemanfaatan kawasan hutan konservasi di IKN.
"Melalui dialog dan edukasi, Otorita IKN memfasilitasi masyarakat yang secara sukarela memilih untuk kembali ke daerah asalnya," ulasnya.
Langkah ini, kata Edgar, menjadi bagian dari penataan kawasan Tahura Bukit Soeharto yang perlu dijaga sesuai dengan fungsi peruntukannya. Masyarakat harus paham mengenai status kawasan hutan konservasi tersebut.
"Langkah penertiban yang dilakukan bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya," tandasnya.
Edgar mengimbau masyarakat untuk memahami status dan peruntukan kawasan Bukit Soeharto. Tepatnya, dengan tidak melakukan aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto, kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, total luas Tahura Bukit Soeharto sekitar 64.814,98 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017. Dari total luasan tersebut, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan Tahura telah dikuasai masyarakat dan badan hukum secara ilegal. Sementara itu, sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.
