Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap adanya dugaan pembakaran secara sengaja yang terjadi di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, terdapat aktivitas pembukaan lahan pada area yang terdampak.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A Safitri, mengatakan terdapat indikasi lain yang menunjukkan dugaan kuat unsur kesengajaan. Hal ini terlihat dari bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar di lokasi.
"Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang, kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima detikKalimantan, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Myrna menilai kebakaran yang terjadi di lokasi tersebut bukan semata-mata merupakan fenomena alam. Akibatnya, kondisi ini mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat berbagai makhluk hidup yang berada di dalamnya.
"Berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan, kebakaran diduga berkaitan dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Bisa dibayangkan kebakaran di kawasan konservasi, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya," ungkapnya.
Diketahui, kebakaran di Bukit Tengkorak terjadi pada sejumlah titik, namun lokasi kebakaran berpindah-pindah. Otorita IKN saat ini masih melakukan pengukuran untuk mengetahui luasan area yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kami sedang mengukur luasan area terdampaknya," kata Myrna.
Menurutnya, sebagian area yang terdampak kebakaran berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Untuk itu, Otorita IKN meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Kebakaran terjadi di lokasi sebagian dari kawasan konservasi tersebut. Karena itu, perambahan, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih apabila dilakukan dengan cara membakar," ucap Myrna.
Otorita IKN juga telah memperkuat upaya pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Edaran tersebut menjadi semakin penting mengingat kondisi lingkungan saat ini menghadapi risiko kekeringan yang tinggi.
"Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan. Kondisi El Nino yang kuat, ditambah dengan kondisi tanah yang belum sepenuhnya pulih, membuat kawasan Tahura Bukit Soeharto semakin rentan terhadap kebakaran," tuturnya.
Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki sejarah kebakaran hutan yang cukup panjang, dengan salah satu kejadian terbesar terjadi pada 1997. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Myrna menegaskan, perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan atau aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
"Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto," tegasnya.
Otorita IKN saat ini juga tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk aspek penegakan hukum. Satu kasus yang berada di area tersebut telah dimasukkan dalam proses penyidikan. Tersangka pembakar lahan telah diamankan.
"Satu kasus kebakaran yang berada di kawasan sekitar IKN juga sudah kami laporkan, saat masuk dalam tahap penyidikan," ucap Myrna.
Ruang kolaborasi dibuka dengan seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran dan menjaga kawasan konservasi. Otorita IKN akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila berbagai upaya persuasi tidak diindahkan.
"Kalau himbauan-himbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
