Otorita IKN Pasang Papan Larangan Perambahan Ilegal di Bukit Soeharto

Riani Rahayu - detikKalimantan
Kamis, 04 Des 2025 16:00 WIB
Plang larangan aktivitas ilegal di kawasan hutan Taman Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kaltim. Foto: Dok. Otorita IKN
Kutai Kartanegara -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memasang papan larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Pemasangan plang ini untuk memastikan pembangunan IKN berlangsung sesuai rencana tata ruang, serta melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi IKN sebagai kota hutan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Dodit Muliawan mengatakan pihaknya masih menemukan adanya penggunaan lahan hutan yang tak sesuai. Padahal setiap area sudah ada peruntukannya.

"IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen merupakan kawasan ketahanan pangan," ujarnya melalui keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro. Ia menegaskan pemasangan plang ini menjadi bentuk peringatan kepada masyarakat untuk tidak merambah kawasan hutan secara ilegal.

"Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan," tegasnya.

Kawasan hutan di Bukit Soeharto juga menjadi objek pengawasan pihak kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan jika ditemukan aktivitas ilegal.

"Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal," ucap Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kaltim Fauzi Ahmad.

Sepanjang 2025-2026, fokus penanganan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN akan dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto. Prioritasnya berpusat pada penanganan terhadap aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.



Simak Video "Video: Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork