Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, awalnya ditetapkan para investasi mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam pemberian satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Namun putusan terbaru MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kini, hak guna usaha (HGU) 190 tahun ditolak. Begitu juga hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga turut dianulir.
Putusan MK tersebut usai mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Pembatalan ini dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat investasi. Sebab, kebijakan tersebut mulanya terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai insentif untuk menggaet investor.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pembatalan tak akan menghambat investasi.
"Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN)," kata Nusron, dikutip dari detikFinance.
Pemberian HGU 190 tahun ini menjadi bagian dari karpet merah kepada investor. Meski begitu, Nusron meyakini bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU tersebut. Ragam alternatif sepertinya sedang dicari, agar semakin banyak investor yang minat masuk ke megaproyek IKN.
"Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," ujar Nusron.
Di lain sisi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan kembali menata dasar hukum atas penggunaan lahan di IKN. Ia juga memastikan bahwa IKN tetap berjalan sesuai rencana.
"Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali," ujar Airlangga, dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028. Hal ini juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.
"Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028). Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," ujarnya.
(aau/aau)
