Prabowo Sahkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Isinya

Prabowo Sahkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Isinya

Shafira Cendra Arini - detikKalimantan
Jumat, 19 Sep 2025 17:00 WIB
Proyek Kantor Kemenko 3 IKN
Foto: Waskita Karya
Balikpapan -

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. IKN dipastikan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 itu mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dalam dokumen yang diterima detikFinance, perpres itu diundangkan per 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut dikutip detikFinance pada Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu kota politik merupakan kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi suatu negara, tempat kantor-kantor lembaga pemerintahan berada. Hal ini ditandai dengan pembangunan Istana Kenegaraan, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), hingga kantor lembaga-lembaga pemerintah.

Fungsi IKN sebagai Ibu Kota Politik juga didukung rencana pembangunan infrastruktur legislatif seperti Gedung Parlemen, serta yudikatif seperti Kantor Mahkamah Agung dan institusi hukum lainnya. Proyek infrastruktur tersebut masuk ke dalam jajaran pembangunan IKN Tahap Kedua.

Ada beberapa target yang dituangkan dalam peraturan tersebut. Target pelaksanaan ini difokuskan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Berikut isi rinciannya.

  • Pertama, luas area KIPP dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare.
  • Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20%.
  • Ketiga, persentase pembangunan hunian rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50%.
  • Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%.
  • Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya," lanjut beleid tersebut.

Selain mempersiapkan pembangunan, Prabowo juga menetapkan terkait pemindahan atau penugasan ASN ke IKN. Pertama, pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang. Kedua, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25%.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan Nusantara terus dilanjutkan dan kini memasuki tahap kedua. IKN ditargetkan dapat menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads