Aksi pencurian perangkat menara telekomunikasi Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap. Dua pria terduga pelaku diamankan polisi, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran perangkat yang dicuri bukan hanya bernilai ratusan juta Rupiah, tetapi juga berperan penting dalam mendukung layanan komunikasi masyarakat. Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo, mengatakan penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim setelah menindaklanjuti laporan pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017.
"Personel Satreskrim Polres Kotawaringin Timur melakukan pengungkapan dengan melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower telekomunikasi tersebut," kata Edi, Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Kasus terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam keadaan terbuka dan sejumlah perangkat telekomunikasi hilang.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Kotim. Selain kehilangan perangkat bernilai tinggi, pencurian itu turut berdampak terhadap pelayanan kepada pelanggan sehingga perusahaan menempuh langkah penanganan teknis sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Petugas menduga pelaku masih berpotensi kembali untuk mengambil perangkat lainnya," katanya.
Kecurigaan tersebut berujung pada pergerakan petugas. Saat melakukan pengintaian, polisi melihat empat orang yang dicurigai datang ke lokasi dan diduga hendak kembali mencuri perangkat tower. Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dari empat orang tersebut, dua pria ditangkap, sedangkan dua lainnya melarikan diri.
Dua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 258 juta. Nilai kerugian itu belum memperhitungkan dampak terhadap pelayanan komunikasi pelanggan yang ikut terganggu," katanya.
Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria yang ditangkap serta menindaklanjuti keberadaan dua orang lainnya yang melarikan diri. Edi menyampaikan kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sebab, pencurian perangkat tower tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu akses komunikasi masyarakat," pungkasnya.
