Bakar Pelepah Kelapa, Pria Kotim Jadi Tersangka Penyebab Karhutla 30 Ha

Kalimantan Tengah

Bakar Pelepah Kelapa, Pria Kotim Jadi Tersangka Penyebab Karhutla 30 Ha

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 21 Okt 2026 10:01 WIB
Karhutla di Kotim Dipasangi Garis Polisi
Ilustrasi karhutla di Kotawaringin Timur (Kotim). Foto: Istimewa
Kotawaringin Timur -

Niat membersihkan lahan dengan membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa berujung proses hukum. Seorang pria berinisial S (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas hingga 30 hektare di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026). Api awalnya berasal dari pembakaran tumpukan pelepah dan sabut kelapa yang dilakukan tersangka menggunakan korek api gas saat membersihkan lahan.

Namun, api kemudian membesar dan merambat ke area sekitarnya. Kondisi cuaca yang kering, embusan angin kencang, serta banyaknya rumput dan semak belukar yang mengering membuat kobaran api sulit dikendalikan hingga melahap lahan seluas 30 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Akibat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya. Yang bersangkutan saat ini resmi jadi tersangka. Lahan yang terbakar mencapai 30 hektare," kata Edi, Rabu (21/10/2026).

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak kebakaran lahan yang dipicu aktivitas pembakaran. Polres Kotim memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan.

Edi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin bertiup kencang. Pembakaran yang semula dimaksudkan untuk membersihkan lahan dapat berubah menjadi kebakaran besar apabila api tidak terkendali. Polisi mengharapkan masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.

"Kami juga mengimbau warga agar tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama saat cuaca kering dan angin kencang," imbaunya.

"Selain berisiko merusak lingkungan dan menghanguskan lahan dalam skala luas, pembakaran yang memicu karhutla juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads