Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN Sintang, Kalimantan Barat, berinisial N, ditangkap polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor milik siswa. Polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Alhamdulillah belum sampai 24 jam (dilaporkan) sudah terungkap," kata Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dugaan pencurian sepeda motor itu terjadi pada 6 Oktober 2026. Saat kejadian, sepeda motor milik korban diparkir tidak jauh dari lingkungan sekolah. Kasusnya kemudian dilaporkan pada Selasa (13/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait status guru tersebut, Budi membenarkan terduga pelaku merupakan pegawai berstatus PPPK.
"Benar terduga pelaku curanmor merupakan pegawai PPPK," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Aditya Arya Nugroho turut membenarkan status kepegawaian N.
"Iya benar dia pegawai PPPK," ujarnya saat dikonfirmasi.
Setelah diamankan, N dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, kasus tersebut ditangani kepolisian.
